PANDEGLANG, – Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam proyek Jalan Tol Serang–Panimbang di Sta 70, Desa Pasirgadung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Wilayah Independen Nasionalis Antikorupsi (DPW INAKOR) Banten.

Organisasi tersebut mendesak pihak pelaksana proyek dan instansi berwenang memeriksa legalitas sumber material timbunan yang digunakan di lokasi tersebut. PT Panca, yang disebut sebagai salah satu pihak pelaksana proyek, juga diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul material tersebut.

Ketua DPW INAKOR Banten, Handil, mengatakan dugaan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Masyarakat berhak tahu dari mana asal material yang digunakan untuk membangun infrastruktur vital di wilayah kita. Jika benar tanah merah yang diambil dari tambang tanpa izin digunakan untuk proyek tol, maka ini pelanggaran serius,” kata Handil kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Bahas Soal Rencana Ekspansi MRT di Banten

Menurut Handil, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum, potensi kerugian negara, serta dampak lingkungan dan sosial.

Namun, dugaan penggunaan material dari pertambangan tanpa izin itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen oleh instansi berwenang.

INAKOR Minta Asal Material Ditelusuri

Handil menegaskan proyek strategis nasional harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, sumber material timbunan perlu dipastikan memiliki perizinan yang sesuai dan memenuhi persyaratan proyek.

DPW INAKOR Banten meminta pihak terkait tidak hanya memeriksa dokumen pemasok, tetapi juga memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan lokasi pengambilan material di lapangan.

BACA JUGA :  Apandi Dorong Pemkab Pandeglang Tindaklanjuti Hasil RDP Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Aset Daerah

“DPW INAKOR Banten mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan transparan. Proyek strategis nasional yang menggunakan dana rakyat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan INAKOR akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai asal-usul material dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal isu ini agar kebenaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Handil.

Empat Tuntutan INAKOR Banten

Dalam menyikapi dugaan tersebut, DPW INAKOR Banten menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, PT Panca dan pengawas proyek diminta menjelaskan asal-usul tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan.

BACA JUGA :  Evaluasi Kinerja Pemkab Serang 2025: Tiga Indikator Masih Perlu Perbaikan

Kedua, instansi berwenang diminta melakukan pemeriksaan lapangan dan memverifikasi dokumen sumber material secara independen.

Ketiga, hasil pemeriksaan diminta disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Keempat, apabila ditemukan bukti bahwa material berasal dari pertambangan ilegal, INAKOR meminta pasokan dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Panca maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan tanah merah dari pertambangan tanpa izin di lokasi proyek tersebut.

Klarifikasi dari pihak pelaksana proyek dan hasil pemeriksaan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. (Red)