SERANG, –Gubernur Banten, Andra Soni, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Andra menegaskan pentingnya peran strategis DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menurutnya, kedua lembaga itu harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dan memperkuat demokrasi di daerah.
“DPRD dan Pemprov adalah mitra sejajar. Harus kompak dalam menetapkan kebijakan dan program pembangunan demi kepentingan masyarakat,” tegas Andra.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi penting dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang ditetapkan harus benar-benar berpihak pada masyarakat dan memberi manfaat luas.
Pada kesempatan tersebut, Andra juga menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW.
Ia berharap Abdul Rohman bisa segera beradaptasi dan langsung bekerja melayani masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Tangerang.
“Semoga bisa cepat menyesuaikan diri dan langsung bekerja sesuai harapan masyarakat, khususnya warga dapil Tangerang,” ujarnya.
Pelaksanaan PAW ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten, tertanggal 13 Februari 2026. (Red)

