DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Benyamin Davnie dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (11/9/2025).

Raperda yang mulai digagas sejak 2023 ini merupakan inisiatif Fraksi PKB dan mendapatkan dukungan seluruh fraksi DPRD, Kementerian Agama Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), hingga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Aturan tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi dan pemberdayaan pesantren.

Ketua Fraksi PKB, Muthmainnah, menegaskan pesantren memiliki peran yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa, terutama dalam pendidikan, sosial, hingga ekonomi.

“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter, penggerak sosial, bahkan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan Raperda ini, kami ingin memastikan ada regulasi yang berpihak, jelas, dan berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kantor Bupati dan DPRD Pandeglang Terus Didemo Aksi Penolakan MoU Sampah

Pesantren di Tangsel Masih Hadapi Tantangan

Data Kementerian Agama Tangsel tahun 2023 mencatat lebih dari 99 pesantren resmi beroperasi, ditambah sejumlah pesantren salafiyah yang fokus pada pengajaran kitab kuning. Meski begitu, banyak pesantren masih menghadapi keterbatasan sarana, pendanaan, dan keterlibatan dalam pembangunan kota.

DPRD menilai kehadiran regulasi sangat penting agar fasilitasi pesantren bisa dilakukan secara menyeluruh, terstruktur, dan berkesinambungan.

Isi dan Tujuan Raperda

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disusun DPRD Tangsel memuat beberapa tujuan, di antaranya:

  • Meningkatkan tata kelola pesantren yang profesional dan berdaya saing.
  • Mendorong kemandirian pesantren agar adaptif dengan perkembangan zaman.
  • Memperkuat peran sosial pesantren dalam menjaga kerukunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Mengoptimalkan pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan pelestarian budaya lokal.
  • Memberikan perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi santri serta tenaga pendidik.
  • Membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan program CSR perusahaan.
BACA JUGA :  Polres Tangsel Lakukan Sertijab Pejabat Baru

Dukungan dan Harapan

Penyusunan Raperda ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Sekretariat DPRD, Bapemperda, Kemenkumham Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, hingga stakeholder lokal seperti FSPP dan RMI.

Landasan hukumnya mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022.

“Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan pesantren memiliki peran strategis dalam membangun peradaban, membentuk generasi unggul, dan ikut serta memperkuat identitas Tangsel sebagai kota modern sekaligus religius,” tambah Muthmainnah.

DPRD berharap Wali Kota Tangsel dapat segera menindaklanjuti agar Raperda ini disahkan menjadi Perda. Dengan begitu, program fasilitasi pesantren bisa berjalan optimal dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Turnamen Basket Tingkat Pelajar SLTP se-Pandeglang Diapresiasi, Rebut Piala Bupati