BANTEN, –Polda Banten bersama Polres Pandeglang membantah telah menetapkan tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak bernama Khairi Rafi.
Kecelakaan tersebut terjadi akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” kata Maruli saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (23/2/2026).
Maruli menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami masih mendalami kasus ini sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Satlantas Polres Pandeglang siap menerima konsultasi dan masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang. Amin kini menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara perdata.
Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian dalam berkendara.
Peristiwa itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Amin hendak mengantar korban pulang sekolah. Setibanya di lokasi, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat menghindari jalan berlubang.
Korban terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. Khairi meninggal dunia di lokasi, sedangkan Amin mengalami luka-luka.
Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Amin melalui kuasa hukumnya Raden Yayan Elang Mulyana melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Raden Yayan mengatakan jalan di lokasi kejadian merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam gugatan itu, pihaknya turut menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
“Ini kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” kata Raden Yayan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mempertimbangkan secara komprehensif faktor penyebab kecelakaan.
Yayan merujuk Pasal 229 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut kecelakaan dapat disebabkan kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, maupun ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan. (Red)

