PANDEGLANG, – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang dinilai sangat memprihatinkan. Pasalnya, gaji yang diterima hanya sekitar Rp500.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06.
UMK Pandeglang 2026 tersebut mengalami kenaikan 4,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.206.640,32.
Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi, Tabrani Kemal, SH, MH, bersama Nefi, menilai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut tidak manusiawi jika dibandingkan dengan beban kerja, risiko pekerjaan, serta kebutuhan hidup saat ini.
“Gaji PPPK Paruh Waktu memang kerap menimbulkan persoalan. Ada kasus gaji di bawah UMK, bahkan lebih rendah dibandingkan honor saat masih berstatus honorer,” kata Tabrani saat berbincang dengan media, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan honor terakhir saat masih menjadi non-ASN atau mengacu pada UMK/UMP daerah, mana yang lebih tinggi. Pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran bahkan diperbolehkan membayar lebih tinggi.
Namun, menurutnya, di sejumlah daerah masih ditemukan pemerintah daerah yang menunda penyesuaian gaji atau bahkan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kebijakan baru yang bertujuan memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi PPPK.
“Kasus di Kabupaten Pandeglang ini sungguh memprihatinkan. Padahal aturan sudah jelas menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honor sebelumnya,” ujarnya.
Tabrani menegaskan, pemerintah daerah wajib menjadikan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar penetapan gaji, sehingga tidak boleh terjadi penurunan pendapatan bagi pegawai yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, sejumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang membenarkan bahwa gaji yang diterima saat ini sekitar Rp500.000 per bulan. Meski demikian, mereka berharap ke depan ada kebijakan penyesuaian gaji dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau segitu jelas tidak cukup untuk kebutuhan hidup. Mau tidak mau harus cari penghasilan tambahan di luar,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya. (Red)

