SERANG, – Warga dari Kecamatan Sobang dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, bersama sejumlah pemuda, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pandeglang Bersih, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Selasa (14/10/2024).

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi sekaligus melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh CV Gari Setiawan Makmur (CV.GSM), sebuah perusahaan karantina dan penggemukan sapi impor asal Australia.

Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Panimbang serta perbatasan Kecamatan Sobang, Pandeglang.

Audiensi dihadiri perwakilan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), dan Intelkam Polda Banten. Dari pihak masyarakat, hadir pula perwakilan pemuda dan mahasiswa dari dua kecamatan tersebut.

Koordinator Aliansi Pandeglang Bersih, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa audiensi dilakukan untuk memastikan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan dengan nomor registrasi Setum 4099 tertanggal 28 Juli 2025. Laporan tersebut memuat dugaan pencemaran udara, pencemaran lingkungan, ketidakpatuhan perizinan, serta buruknya pengelolaan limbah oleh CV GSM.

BACA JUGA :  Alfamart Jangkau Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Program Posyandu

“Perusahaan diduga beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sesuai dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Entis.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPR RI, dan Mabes Polri. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

“Informasi dari Polda Banten, penanganan kasus ini kini dilimpahkan ke Mabes Polri. Karena itu, kami akan segera mengajukan audiensi ke Mabes untuk memastikan laporan kami benar-benar ditindaklanjuti,” terang Entis.

Entis juga menyesalkan sikap pasif Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk DPRD, yang dinilai tidak serius menangani persoalan ini.

BACA JUGA :  Pemprov Akan Lengkapi Fasilitas BIS, Gubernur Dorong Prestasi Klub Sepakbola di Banten

“Perjuangan masyarakat yang telah berlangsung lama ini belum mendapat respon memadai dari pemerintah daerah. Bahkan, sebagian masyarakat merasa adanya kesan pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan,” katanya.

Ia menyebutkan, lokasi perusahaan berada di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan sejumlah fasilitas pendidikan, seperti SDN Pangkalan 3, SMPN 1 Sobang, dan SMKN 6 Sobang.

“Situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius, termasuk dari Presiden. Investasi tidak boleh melanggar hukum apalagi mengancam kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Tokoh masyarakat Sobang yang juga menjadi Koordinator Lapangan Aliansi Pandeglang Bersih, H Halim, menambahkan bahwa masyarakat mendatangi Polda Banten untuk meminta perlindungan hukum.

“Kami sudah beberapa kali mengalami intimidasi dan intervensi saat menyuarakan masalah ini. Kami hanya ingin lingkungan yang bersih, tanpa udara tercemar dan bau menyengat setiap hari,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dihadapan Pengurus PGRI Kabupaten Pandeglang, Wagub Dimyati Menyampaikan Ini?

Halim juga mengungkapkan bahwa sudah ada warga yang mengalami gangguan pernapasan serius hingga harus menjalani operasi akibat dugaan pencemaran udara di lingkungan mereka.

“Kami tidak ingin kejadian ini terus terulang dan menimpa warga lain. Jika tidak segera ditangani, kami khawatir kemarahan warga tak terbendung. Jangan sampai insiden seperti di Padarincang terjadi lagi di Sobang-Panimbang,” tegasnya.

Aliansi Pandeglang Bersih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut hingga tuntas. Mereka berencana melanjutkan perjuangan ke tingkat pusat dengan mendatangi Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Istana Presiden.

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak hidup masyarakat dilindungi,” tandasnya. (Red)