SERANG, – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Dimyati, pembentukan regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong Provinsi Banten menjadi lebih maju, tertata, dan teratur.
“Alhamdulillah, hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari raperda usul DPRD Provinsi Banten,” kata Dimyati seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).
Dimyati menegaskan, regulasi yang dibentuk pemerintah daerah bersama DPRD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum. Dalam rapat, tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Banten atas penjelasan empat Raperda usulan DPRD diserahkan kepada pimpinan rapat.
Adapun empat Raperda yang diusulkan DPRD Banten yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Selasa (11/8/2026), Gubernur Banten Andra Soni menyatakan menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Raperda usulan DPRD Provinsi Banten tersebut.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait. (Red)


