SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong gerakan ayah mengambil rapor anak ke sekolah saat pembagian rapor kenaikan kelas. Gerakan ini ditujukan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandi.
SE itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merespons surat Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Banten terkait dukungan pelaksanaan gerakan tersebut.
Deden mengatakan keterlibatan ayah dalam pengambilan rapor menjadi bagian dari upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
“Gerakan ini juga menjadi upaya membangun keluarga berkualitas dan generasi emas. Diharapkan menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu menjadi lebih kolaboratif dan setara,” kata Deden di Serang, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang memiliki anak mulai dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat dapat menyesuaikan kehadiran mereka dengan jadwal pembagian rapor di sekolah masing-masing.
Deden juga mengajak seluruh ASN untuk mengedukasi keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar agar ikut berpartisipasi dalam gerakan tersebut.
“Kepada seluruh ASN diharapkan dapat mengedukasi keluarga, kerabat, dan tetangga untuk berpartisipasi dalam gerakan tersebut sehingga bisa berjalan secara masif,” ujarnya. (Red)


