PANDEGLANG, –Ratusan kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, belum menerima penghasilan tetap (siltap) selama tiga bulan terakhir.
Kondisi tersebut dikeluhkan karena gaji yang seharusnya diterima rutin setiap bulan hingga kini belum juga cair. Keterlambatan pencairan diduga berkaitan dengan proses administrasi dan mekanisme anggaran di masing-masing desa.
Akibatnya, tidak hanya kades dan perangkat desa yang terdampak, tetapi juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Salah satu kades di Pandeglang yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. Ia mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
“Iya, belum ada gajian. Perangkat desa juga sama. Semua desa di Pandeglang, termasuk BPD,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, selain gaji, tunjangan hari raya (THR) juga belum diterima. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Jangankan gajian, THR juga tidak ada. Tapi sebisa mungkin kami tetap menutupi kebutuhan agar pelayanan berjalan,” kata dia.
Menurutnya, saat ini desa-desa mulai mengusulkan pencairan siltap dan surat pengajuan telah diterima.
“Sudah mulai diusulkan. Suratnya juga sudah kami terima,” ujarnya.
Diketahui, terdapat 326 desa di Kabupaten Pandeglang. Jika keterlambatan terjadi secara menyeluruh, maka ratusan kades, perangkat desa, dan anggota BPD terdampak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, membenarkan bahwa siltap kades, perangkat desa, dan BPD belum dibayarkan.
Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena anggaran tidak tersedia. Menurut dia, sistem pembayaran memang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Yang belum itu kades, perangkat desa, dan BPD. Karena sistemnya dibayar per tiga bulan,” kata Muslim.
Ia menjelaskan, gaji periode Januari hingga Maret 2026 dijadwalkan cair pada April. Sementara itu, gaji periode April hingga Juni akan dibayarkan pada Juli.
“Januari, Februari, Maret insyaallah dibayar April. April, Mei, Juni dibayar Juli,” ujarnya.
Muslim menyebutkan, kebutuhan anggaran siltap di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar Rp 9,8 miliar per bulan.
Dengan sistem tersebut, aparatur desa harus menunggu selama tiga bulan untuk menerima gaji. Pembayaran pada April akan mencakup gaji Januari hingga Maret 2026.
Ia pun optimistis pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal. Menurut dia, sistem pembayaran tersebut merupakan kesepakatan dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
“Insyaallah cair. Itu sudah jadi kesepakatan dengan PPDI,” kata dia.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
“Kalau ada kendala, kami akan koordinasi dengan BPKD. Insyaallah bakal gajian,” pungkasnya. (Red)

