SERANG, –TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling di perairan Merak, Kota Cilegon. Barang ilegal itu diamankan dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam.

Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi keberhasilan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata menjaga kedaulatan sekaligus melindungi kekayaan hayati.

“Pemprov Banten memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL. Ini bukti negara hadir menjaga wilayah perairan dan konservasi satwa dilindungi,” kata Andra di Serang, Jumat (10/4/2026).

Andra menegaskan Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, termasuk penyelundupan satwa liar.

“Kita tidak boleh memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal, apalagi yang mengancam kelestarian lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Disperkimta Tangsel Persiapkan Pemakaman Pejabat KBRI Peru di TPU Sari Mulya

Ia menilai pengungkapan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, hingga kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Pengawasan harus diperkuat. Tidak bisa sendiri-sendiri. Semua pihak harus terlibat agar bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.

Menurutnya, posisi strategis Banten sebagai jalur perlintasan nasional dan internasional membuat pengawasan wilayah pesisir dan laut harus ditingkatkan.

Andra juga mengingatkan bahwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

“Kita harus benar-benar menjaga agar satwa ini tidak punah,” katanya.

Sebelumnya, penyelundupan terungkap saat kapal patroli KAL Anyer I-3-64 mendeteksi kapal mencurigakan di perairan Tanjung Sekong, Merak, Rabu (8/4). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan metode Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS).

BACA JUGA :  Ekonomi Banten 2025 Tumbuh 5,37 Persen, Akademisi: Tertinggi Pasca Pandemi

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 kardus berisi 780 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal.
Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar, dengan harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil patroli rutin di wilayah perairan Merak.

“Tim VBSS melakukan pemeriksaan menyeluruh di atas kapal,” ujarnya.

Ia menegaskan, TNI AL berkomitmen mencegah berbagai aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal di laut,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih didalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional di balik penyelundupan.

BACA JUGA :  Wagub Banten Shalat Id di Pandeglang, Tekankan Nilai Kesabaran dan Kepedulian Sosial

Pemprov Banten menyatakan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan wilayah dan melindungi keanekaragaman hayati dari eksploitasi ilegal. (Red)