PANDEGLANG, – Pelaku begal ojek Tarogong, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial YN, warga Kecamatan Sumur, diamankan pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Sumur, Polres Pandeglang, Polda Banten, di Kampung Pasir Ranji, Desa Keramat Jaya, Kecamatan Sumur, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, H Adi Saifullah, mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyebut pelaku diduga melakukan aksi pembegalan saat berada di bawah pengaruh obat-obatan jenis tramadol.
“Kami warga Kecamatan Pagelaran mengapresiasi Polsek Sumur yang berhasil menangkap pelaku pembegalan ojek kurang dari 1×24 jam,” kata Adi Saifullah kepada media, Minggu (28/12/2025).
Kapolsek Sumur IPTU Erwin Heryadi, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Benar, setelah menerima laporan, anggota kami langsung mendatangi TKP. Pada Sabtu malam, pelaku YN berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Erwin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU. Alfian Yusuf,S.Tr.K, S.IK hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Red)

