BERITA HOT

Polda Banten Bantah Tetapkan Tukang Ojek Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Pandeglang

BANTEN, –Polda Banten bersama Polres Pandeglang membantah telah menetapkan tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak bernama Khairi Rafi.

Kecelakaan tersebut terjadi akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” kata Maruli saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (23/2/2026).

Maruli menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami masih mendalami kasus ini sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Satlantas Polres Pandeglang siap menerima konsultasi dan masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang. Amin kini menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara perdata.

Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian dalam berkendara.

Peristiwa itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Amin hendak mengantar korban pulang sekolah. Setibanya di lokasi, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat menghindari jalan berlubang.

Korban terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. Khairi meninggal dunia di lokasi, sedangkan Amin mengalami luka-luka.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Amin melalui kuasa hukumnya Raden Yayan Elang Mulyana melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).

Raden Yayan mengatakan jalan di lokasi kejadian merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam gugatan itu, pihaknya turut menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

“Ini kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” kata Raden Yayan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mempertimbangkan secara komprehensif faktor penyebab kecelakaan.

Yayan merujuk Pasal 229 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut kecelakaan dapat disebabkan kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, maupun ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan. (Red)

Deni

Recent Posts

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

1 menit ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

2 jam ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

1 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

2 hari ago