SERANG, – Polda Banten masih memburu dua buronan kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak dan Tangerang. Kedua tersangka berinisial IS dan MU telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk menangkap kedua pelaku yang masih kabur.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Dian, Rabu (3/6/2026).
Selain memburu kedua tersangka, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap empat anggota sindikat pencurian kabel persinyalan kereta api, yakni GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32). Sementara IS dan MU masih dalam pengejaran.
Dian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas dua laporan pencurian fasilitas perkeretaapian di kawasan Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan objek vital nasional dan melindungi fasilitas publik yang berperan penting bagi keselamatan masyarakat,” katanya.
Kasus pertama terjadi di jalur kereta api KM 62+400, Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku merencanakan pencurian kabel persinyalan milik PT KAI Daop 1 Jakarta.
Pada Kamis (26/12/2024) malam, para pelaku berangkat menggunakan tiga sepeda motor menuju lokasi. Mereka kemudian membuka saluran kabel di pinggir rel, memotong kabel persinyalan, lalu mengupasnya untuk mengambil tembaga yang berada di dalam kabel.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari membuka tutup beton saluran kabel, memotong kabel, menarik kabel hingga mengupas lapisan kabel untuk mengambil tembaga yang kemudian dijual kepada penadah,” jelas Dian.
Setelah berhasil beraksi, tembaga hasil curian dijual kepada MH yang berperan sebagai penadah di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Namun sehari kemudian, para pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama. Aksi mereka diketahui petugas keamanan PT KAI sehingga para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti.
Selain di Lebak, sindikat tersebut juga melakukan pencurian kabel Counting Head di kawasan Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kasus itu terungkap setelah petugas menerima laporan gangguan teknis pada jalur kereta api.
Hasil pemeriksaan menemukan enam unit kabel Counting Head hilang dari lokasi pemasangan. Akibatnya, sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta api terganggu.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian materiil sebesar Rp248,5 juta akibat aksi pencurian tersebut.
Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap empat tersangka pada 22-23 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu dari penjualan tembaga hasil curian. Sementara MH membeli dan menampung barang hasil kejahatan untuk diperjualbelikan kembali.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, telepon genggam Oppo A3S, sweter hitam, tang potong, dan potongan kabel persinyalan yang telah terkelupas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan.
“Para tersangka pencurian terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku penadahan terancam pidana penjara empat hingga enam tahun,” tandas Dian. (Aldo)
JAKARTA, –Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung…
PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengisi jabatan definitif Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Asisten Daerah…
SERANG, – Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Salsabila Serang mendorong optimalisasi peran apotek…
SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia…
Bantenonline.com – Persiapan menuju Porprov Banten 2026 terus dipercepat. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan…
TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…