BANTEN, –Kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru PPPK di Banten menuai sorotan. Pasalnya, TPP aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS disebut tidak ikut tersentuh kebijakan tersebut.
Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Arip Ekek, menilai langkah itu sebagai bentuk ketimpangan yang nyata.
“Kalau PPPK dipotong, sementara PNS tidak, ini bukan efisiensi. Ini ketimpangan,” tegas Arip, Rabu (4/3/2026).
Ia memaparkan, PPPK formasi 2021-2024 yang semula menerima TPP Rp 2,5 juta kini dipangkas Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Sementara PPPK tahun 2025 hanya menerima Rp 350 ribu.
“Padahal tugas, jam mengajar, tanggung jawab, dan tekanan di lapangan sama,” ujarnya.
Arip mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Ia menyoroti apakah ada regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau peraturan gubernur yang jelas dan transparan.
“Apakah ada Pergub Banten yang tegas? Atau ini hanya alasan anggaran untuk melemahkan dan menghapus pelan-pelan eksistensi guru PPPK?” kritiknya.
Ia menegaskan tidak menolak program-program untuk siswa. Namun, menurutnya, guru tidak boleh dijadikan korban kebijakan.
“Kalau pekerjaannya sama tapi kesejahteraannya dibedakan, itu bukan kebijakan. Itu diskriminasi,” tandasnya.
Arip menambahkan, pendidikan tidak akan berdiri kokoh jika para guru diperlakukan seperti beban anggaran.
“Guru hanya menuntut keadilan, bukan belas kasihan,” tutupnya. (Red)

