SERANG, –Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, menegaskan pentingnya edukasi perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya.
Hal itu disampaikan saat menerima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten di Gedung PKK Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).
“Hari ini saya beraudiensi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang lagi-lagi saya mendapatkan pelajaran baru dan kawan baru terkait bagaimana BPSK ini juga penting,” kata Tinawati.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana kolaborasi antara BPSK dan TP PKK Provinsi Banten dalam upaya memberikan edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat.
Tinawati menilai kader PKK hingga tingkat kampung merupakan bagian dari kelompok konsumen terbesar di masyarakat. Karena itu, mereka perlu dibekali pemahaman terkait hak-hak sebagai konsumen.
“Artinya kami-kami ini juga perlu diedukasi terkait bagaimana kami juga berhak mendapatkan perlindungan atas produk-produk yang kami beli, bukan hanya produk yang dikonsumsi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPSK WKP II Banten, Sugiri, mengatakan pihaknya mendorong kerja sama dengan TP PKK Provinsi Banten karena ibu-ibu merupakan kelompok konsumen terbesar di masyarakat.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan literasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah dirugikan dalam transaksi jual beli.
“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa berjalan dengan baik, dan intinya bagaimana menjadikan masyarakat Provinsi Banten berdaya serta menjadi konsumen yang cerdas,” kata Sugiri. (Aldo)

