SERANG, –Polemik hilangnya nama calon peserta didik berinisial NMH dari sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 2 Kota Serang mulai menemukan titik terang. Setelah memicu sorotan publik hingga membuat Wakil Gubernur Banten geram dan mengancam mencopot kepala sekolah jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah akhirnya membeberkan kronologi versi mereka.

Kasus ini mencuat setelah orang tua NMH mengaku anaknya sempat masuk dalam daftar sementara peserta yang diterima melalui jalur prestasi dengan bobot nilai enam dan berada di peringkat ke-13. Namun, menjelang pengumuman akhir, nama NMH tiba-tiba tidak lagi muncul dalam sistem.

Peristiwa itu memunculkan berbagai dugaan, mulai dari kesalahan sistem, kelalaian administrasi, hingga dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi.

Kepala SMA Negeri 2 Kota Serang, Mala Leviana, membantah anggapan bahwa nama NMH dicoret setelah pengumuman. Menurutnya, pendaftaran NMH dibatalkan saat proses seleksi masih berlangsung karena adanya persoalan dalam verifikasi dokumen.

Mala menjelaskan, NMH mengikuti tahapan pra-SPMB pada 22 April 2026. Selanjutnya, pada 5 Mei 2026, data pendaftaran diperbarui dengan memilih jalur prestasi nonakademik menggunakan kategori juara II tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Buka Kejurda Sepakbola Mini, Wagub Dimyati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi 

Namun, saat proses verifikasi pada 12 Mei 2026, panitia sekolah tidak menemukan sertifikat prestasi yang menjadi syarat utama pada jalur tersebut.

> “Karena tidak ada sertifikat yang dilampirkan, panitia menghubungi orang tua untuk memastikan jenis prestasi yang dimiliki. Saat itu disampaikan ada prestasi pencak silat atau renang, tetapi dokumen pendukungnya tidak pernah diserahkan,” kata Mala.

 

Menurut Mala, fakta baru muncul pada hari pendaftaran jalur prestasi nonakademik, Kamis (2/7/2026). Pada pukul 11.18 WIB, data NMH masih tercatat menggunakan kategori prestasi juara II tingkat kabupaten/kota.

Namun, pada pukul 20.25 WIB di hari yang sama, data tersebut berubah. Jalur prestasi yang semula digunakan berganti menjadi Tahfiz 3 juz dengan bobot nilai enam poin.

Perubahan itu, kata Mala, membuat panitia sekolah terkejut.

> “Kami kaget karena tiba-tiba muncul sertifikat Tahfiz 3 juz dengan bobot enam poin. Padahal sebelumnya yang diverifikasi adalah prestasi olahraga dan itu pun tanpa sertifikat,” ujarnya.

 

Mala mengatakan dokumen Tahfiz yang diunggah ke sistem juga belum memiliki legalitas yang dapat dipastikan keabsahannya karena tidak disertai validasi dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Apresiasi Banten Jadi Tuan Rumah Munas PPBNI 2026

Atas temuan tersebut, panitia SPMB memanggil orang tua dan calon peserta didik untuk melakukan klarifikasi serta validasi dokumen. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah menyebut keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

> “Karena tidak hadir untuk melakukan klarifikasi, panitia memutuskan membatalkan pendaftaran pada tahap seleksi. Jadi bukan setelah pengumuman lalu namanya hilang,” kata Mala.

 

Ia menegaskan pembatalan dilakukan pada 2-3 Juli 2026 saat proses seleksi masih berlangsung, bukan setelah hasil akhir diumumkan kepada publik.

Mala juga membantah tudingan bahwa sekolah secara sepihak menghapus nama peserta dari sistem.

> “Kami tidak ingin disalahkan karena prosedur yang kami jalankan sudah sesuai aturan. Yang kami ragukan adalah legalitas dokumen yang diunggah dan perubahan data tanpa proses verifikasi sekolah,” ujarnya.

 

Penjelasan pihak sekolah ini menjadi fakta baru dalam polemik yang sebelumnya berkembang sebagai dugaan hilangnya nama siswa secara misterius dari sistem SPMB.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih mengemuka. Salah satunya mengenai bagaimana perubahan data prestasi tersebut bisa terjadi di dalam sistem SPMB, serta siapa yang memiliki kewenangan mengubah data setelah proses pra-SPMB dan verifikasi selesai.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Perkuat Kerja Sama dengan 12 Perguruan Tinggi

Kasus ini sebelumnya telah mendapat perhatian Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. Ia meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada hak peserta didik yang dirugikan.

> “Kalau memang anaknya berhak lolos maka harus dipulihkan haknya. Kesalahan sistem atau human error mesti diinvestigasi lebih lanjut,” kata Yeremia.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga meminta persoalan tersebut ditelusuri secara terbuka. Ia bahkan menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian dalam proses seleksi.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menegaskan proses verifikasi dokumen prestasi dan penentuan bobot nilai peserta merupakan kewenangan sekolah sebagai verifikator.

Dengan munculnya penjelasan dari pihak sekolah, polemik hilangnya nama NMH kini bergeser pada pertanyaan baru, yakni bagaimana perubahan dokumen dan jalur prestasi dapat terjadi di dalam sistem SPMB serta siapa pihak yang memiliki akses untuk melakukan perubahan tersebut. Hal itu diperkirakan akan menjadi fokus penelusuran pemerintah daerah dan DPRD Banten. (Red)