SERANG, –Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang didakwa melakukan pencurian dan/atau penggelapan 15 pasang sepatu merek Adidas. Ketiganya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Putri Khairunisa, mengatakan para terdakwa adalah Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 di pabrik yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi bermula saat Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan. Ia menjanjikan imbalan sebesar Rp200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dijual.
Ajakan tersebut disetujui. Hari kemudian melibatkan Erly Sumarni yang menjabat sebagai supervisor untuk membantu mengeluarkan barang dari area pabrik.
Menurut jaksa, Tri juga berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi bernama Muanah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sepatu diambil dengan alasan diberikan kepada teman, lalu diserahkan kepada Hari untuk disimpan di gudang.
“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu dari berbagai tipe dan ukuran, yang kemudian disembunyikan di dalam warehouse,” kata Putri di persidangan.
Dari aksi tersebut, Hari memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Tri, dengan Rp1,5 juta di antaranya diberikan kepada Muanah.
Upaya para terdakwa membawa keluar sepatu tersebut akhirnya terungkap pada 26 Desember 2025. Saat itu, petugas keamanan mencurigai gerak-gerik mereka dan melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalam tas yang dibawa terdakwa,” ujar Putri.
Ketiga terdakwa kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut, PT Nikomas Gemilang mengalami kerugian materiil sebesar Rp37,5 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal subsider, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g undang-undang yang sama. (Red)
SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni tak mau generasi muda terseret arus negatif dunia digital. Ia…
SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…
PANDEGLANG, –Ketua LSM Hijau Persada, Oman, tak cuma bicara soal lingkungan. Ia turun langsung ikut…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut Ikatan Kesejahteraan Keluarga Minang (IKKM) berperan penting…
TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi dukungan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Banten…