Pada tahun 2025 luas lahan persawahan di Kabupaten Pandeglang menyusut sekitar 267 hektar, menyebabkan hilangnya potensi panen gabah sebanyak ribuan ton per sekali masa panen.

Penyusutan lahan sawah seluas 267 hektare tersebut, salah satu penyebabnya adalah adanya proyek Tol Serang-Panimbang (Serpan) seksi III sepanjang 33 kilometer.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang, lahan sawah di Kabupaten Pandeglang sebelumnya seluas 52.640 hektare, dan tahun 2025, kini menjadi 52.373 hektare.

“Sementara berdasarkan data terbaru dari Kementerian Pertanian melalui Pusat Data dan Informasi Pertanian, luas lahan sawah menyusut 267 hektare. Dari sebelumnya sepuas 52.640 hektare menjadi 51.373 hektare,” ungkap Kepala DPKP Pandeglang, M.Nasir kepada media, Sabtu (02/08/2025).

Ia menjelaskan, penyusutan lahan sawah ini akibat alih fungsi lahan produktif terjadi di beberapa kecamatan seperti Patia, Pagelaran, Picung, Bojong, dan Panimbang.

BACA JUGA :  Kasus DBD di Kabupaten Tangerang Turun, Dinkes Catat 48 Kasus hingga Agustus 2025

“Lahan sawah produktif di wilayah tersebut kini sudah beralih fungsi menjadi area lahan proyek strategis nasional, yaitu Jalan Tol Serang-Panimbang,” terangnya.

Lanjut Nasir, bahwa alih fungsi lahan sawah juga terjadi karena menjadi perumahan penduduk serta bangunan komersial lainnya seperti bangunan ruko, kios, dan warung.

“Ketika sebuah wilayah sudah terakses infrastruktur seperti jalan besar, pasti di kiri kanannya akan tumbuh rumah, ruko, bahkan kantor. Ini yang kita lihat di banyak lokasi di Pandeglang,” ujarnya.

“Kalau dirata-ratakan hasil produktivitas sawah menghasilkan gabah 6,25 ton per hektare, jika dikalikan penyusutan 267 hektare, maka Pandeglang akan kehilangan potensi gabah hasil panen hingga 1.668 ton per satu kali panen,” sambungnya.

Dikatakannya, sebagai langkah antisipasi penyusutan hasil panen padi, DPKP Pandeglang telah menyusun berbagai strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan. Salah satunya adalah Program Optimalisasi Lahan (Oplah) yang berfokus pada peningkatan indeks pertanaman.

BACA JUGA :  Kejati Banten Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III, Siswanto Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

“Kita mendorong agar sawah yang biasanya ditanam sekali menjadi dua kali, bahkan dari tiga kali bisa empat kali dalam setahun. Ini kita dukung dengan penerapan teknologi budi daya, alsintan, serta pengelolaan air yang optimal,” katanya.

“Upaya mempertahankan ketahanan pangan di Pandeglang tak hanya bergantung pada lahan yang ada, tetapi juga pada efektivitas strategi pengelolaan dan sinergi lintas sektor. Termasuk regulasi yang mendukung di tingkat daerah,” sambungnya.

Nasir menjelaskan, salah satu regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah diberlakukan di tingkat pusat. Akan tetapi, sampai saat ini Kabupaten Pandeglang belum memiliki peraturan daerah yang mengikat untuk melindungi sawah-sawah produktif dari konversi lahan.

“Kami sebenarnya sudah mulai sejak 2015 dengan kajian awal, dilanjutkan dengan delineasi lahan bersama IPB di 2016. DPRD pun sempat mengusulkan Perda inisiatif dewan untuk LP2B, tapi sampai hari ini belum juga disahkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wagub Banten Berharap HUT Kemerdekaan ke-80 Jadi Momentum ASN Bekerja Ikhlas dan Tuntas

Nasir menambahkan, apabila Perda LP2B telah disahkan, maka seluruh lahan yang masuk dalam kawasan lindung tersebut tidak bisa dialihfungsikan sembarangan.

“Kecuali untuk kepentingan umum dengan mekanisme penggantian oleh pemerintah daerah. Jadi Perda LP2B ini menjadi bagian dari salah satu dapat melindungi lahan pertanian sawah khususnya dari alih fungsi lahan,” pungkasnya.

Sementara Noval selaku Jabatan Fungsional Periksalah Legislatif pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa usulan Perda LP2B itu merupakan usulan inisiatif DPRD pada tahun 2015.

“Setelah itu tidak ada tindak lanjutnya setelah diajukan di tingkat provinsi. Karena waktu itu RTRW (Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah) belum diubah. Dari provinsi sampai sekarang belum ada kabar,” ujarnya.(Den)