SERANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten 2026 resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri tahun ajaran 2026/2027. Dalam pelaksanaannya, jalur domisili masih menjadi yang paling dominan dibanding jalur lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Jamaludin, mengatakan bahwa kebijakan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 dan 9 Tahun 2025, Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.

“Kebijakan ini disusun untuk memastikan proses penerimaan murid baru dilakukan secara konsisten, efektif dan memudahkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Jamaludin kepada awak media, Selasa 21 April 2026.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Minta Bank Himbara Bina Koperasi Merah Putih di Banten

Dalam SPMB Banten 2026, terdapat empat jalur utama pendaftaran dengan kuota yang telah ditetapkan. Jalur domisili menjadi yang paling besar dengan porsi 35 persen.

“Paling mendominasi jalur domisili 35 persen, terbagi atas lingkungan sekolah 20 persen dan wilayah 15 persen, dengan ketentuan untuk wilayah Tangerang Raya 500 meter, sedangkan untuk Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak 1.000 meter,” ungkapnya.

Ketentuan jarak ini menjadi salah satu poin penting dalam seleksi jalur domisili SPMB 2026, yang bertujuan memberikan prioritas kepada calon murid yang tinggal paling dekat dengan sekolah.

Selain jalur domisili, SPMB Banten 2026 juga membuka jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Kemudian, untuk jalur prestasi 30 persen mencakup prestasi akademik 25 persen berdasarkan nilai rapot dan tes kemampuan akademik, serta prestasi non akademik 5 persen baik itu sains, teknologi, riset, inovasi, budaya, bahasa, olahraga atau osisi. Sementara untuk jalur afirmasi 30 persen diperuntukan bagi keluarga dengan ekonomi tidak mampu yang masuk dalam desil 1-5 dan penyandang disabilitas, serta jalur mutasi 5 persen khusus untuk perpindahan tugas orang tua, wali atau anak guru dan tenaga kependidikan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Junaedi dari PKS Prakarsai Kultum Ramadhan di Dapil 3 Pandeglang

Untuk persyaratan umum, calon murid SMA dan SMK harus berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Pemprov Banten.

“Jadwal penting yang wajib dicatat proses SPMB diawali dengan tahap Pra SPMB yang telah dimulai pada 20 April hingga 31 Mei 2016, melalui situs yang telah tersedia agar agar dapat dilakukan validasi data awal,” ujarnya.

Pemerintah berharap sistem SPMB ini mampu menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih adil dan transparan.

“Dengan diberlakukannya sistem ini kita berharap para siswa bisa mengakses pendidikan yang adil dan transparan,” harapnya.

BACA JUGA :  Tinawati Ajak UMKM Ikut Sensus Ekonomi 2026, Jangan Takut Soal Pajak