TANGSEL – DPP Garda Tipikor Indonesia resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan pengawasan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu (13/5/2026).
Surat yang dilayang terkait dugaan pelanggaran dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru / Penerimaan Peserta Didik Baru 2025/2026 di SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 11 Kota Tangerang Selatan.
Surat bernomor 053/SPI/GTI/V/2026 tersebut dikirim menyusul adanya laporan dan temuan awal dari masyarakat terkait indikasi ketidaksesuaian prosedur penerimaan siswa baru pada jalur afirmasi di tiga sekolah negeri tersebut.
Ketua Umum DPP Garda Tipikor Indonesia, Panca Dwikora A. Soekarno mengatakan, lembaganya menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menerima beberapa aduan dari orang tua siswa terkait proses SPMB/PPDB yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan calon siswa yang memenuhi syarat. Karena itu kami meminta Kejari Tangsel untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan sesuai kewenangannya,” katanya.
Dalam suratnya, Garda Tipikor Indonesia meminta Kejari Tangsel untuk:
1. Memeriksa dokumen dan mekanisme SPMB/PPDB di SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 11 Tahun Ajaran 2025/2026.
2. Memastikan tidak ada pungutan liar dan praktik titip menitip di luar sistem resmi.
3. Menindaklanjuti jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial ormas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kejari Tangsel untuk membuka ruang klarifikasi publik agar proses SPMB/PPDB berjalan adil dan sesuai Permendikbudristek No. 1 Tahun 2024,” tegasnya.
Garda Tipikor Indonesia menegaskan siap bekerja sama dan menyediakan data awal yang telah kami serahkan pada proses laporan pertama. Data tersebut meliputi nama pelapor, lokasi kejadian, dan dokumen pendukung yang diterima dari masyarakat untuk memperkuat materi pengawasan.

