Bagi warga masyarakat Kabupaten Pandeglang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus repot mendatangi Mapolres Pandeglang.
Satlantas Polres Pandeglang, Polda Banten kini menyediakan layanan SIM keliling di di dua lokasi yang berbeda setiap Kamis.
Hal itu dilansir dari akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM keliling hari ini, Kamis, 31 Juli 2025, tersedia di Labuan dan Panimbang.
Berikut lokasi dan jam operasional SIM keliling di Wilayah hukum Polres Pandeglang hari ini:
Labuan: Mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB
Panimbang: Mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB
Khusus di Panimbang, layanan ini rutin hadir setiap Kamis di minggu pertama awal bulan.
Untuk perpanjangan SIM syaratnya warga cukup membawa dokumen sebagai berikut:
SIM asli yang masih berlaku, KTP asli, Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar), Surat keterangan sehat dari dokter, Surat hasil tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM baru, tetap harus datang langsung ke Satpas SIM Mapolres Pandeglang.
Adapun untuk biaya Perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yaitu :
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre di Polres.
Untuk informasi lebih lanjut dan update jadwal SIM keliling lainnya, masyarakat dapat mengikuti akun Instagram resmi Satlantas Polres Pandeglang di @satlantaspolrespandeglang.



