JAKARTA, – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut terus dikebut. Komisi III masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum aturan itu disahkan.

Tahapan tersebut antara lain Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua dalam rapat paripurna.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

BACA JUGA :  Wagub Banten Salurkan Bantuan Rp24,3 M untuk UEP dan Jamsos Keluarga
IMG-20260825-WA00541-300x176 RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman saat di wawancarai media.

Hingga saat ini, Komisi III DPR telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap masukan masyarakat. Anggota DPR juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan kelompok masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat masih diberi kesempatan menyampaikan pendapat secara tertulis mengenai konsep RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai elemen masyarakat dinilai telah menyampaikan pandangan mereka terkait RUU tersebut.

“Pendapat masyarakat mengenai RUU ini sudah cukup beragam dan terfragmentasi,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. DPR tetap menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. (Red)

BACA JUGA :  Disegel, Aparat Dapati Miras dan Alat Kontrasepsi di Famous Karaoke