TANGERANG, – Pemprov Banten mendorong percepatan pelayanan pertanahan. Pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapedi Harahap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026).

Hapedi mengatakan percepatan tersebut menjadi bagian dari penataan ulang pelayanan pertanahan yang mulai diterapkan pemerintah. Prosesnya mencakup validasi BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” kata Hapedi.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran 2026, Dinkes Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Aktif 24 Jam

Dengan skema tersebut, total proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja.

Percepatan pelayanan ini tak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026. Hapedi menyebut kebijakan tersebut menjadi angin segar setelah puluhan tahun dinantikan masyarakat.

Meski demikian, dia mengakui penerapan sistem baru tersebut masih dalam tahap transisi. Implementasinya membutuhkan waktu agar dapat berjalan optimal dan diterapkan secara merata di berbagai daerah.

“Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah,” ujarnya.

Andra Soni Dorong Sinergi Pelayanan Pertanahan

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan percepatan pelayanan pertanahan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA :  Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pandeglang Produksi Kerajinan Anyaman Bernilai UMKM

Andra menyampaikan hal tersebut saat membuka Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT. Menurutnya, kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat dan memberikan kepastian hukum semakin meningkat seiring pesatnya perkembangan Tangerang Raya.

“Tangerang Raya merupakan bagian penting dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang luas dan terus berkembang pesat,” kata Andra.

“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” sambungnya.

Andra menilai PPAT memiliki peran penting dalam memastikan transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berjalan tertib dan akuntabel. Kepastian hukum di sektor pertanahan, kata dia, juga berkaitan erat dengan kepastian investasi dan pembangunan.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Benahi Layanan Tol di Banten

“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” tegasnya.

“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” imbuh Andra.

Dia berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan. (Red)