IMG20260521182038-300x225 Refleksi 28 Tahun Reformasi, Mahasiswa Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil
Suasana saat sejumlah mahasiswa dari Aliansi BEM Serang Raya melakukan aksi refleksi peringatan Hari Reformasi Nasional ke 28,/Aldo Marantika/Bantenonline.

SERANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya menggelar aksi refleksi peringatan Hari Reformasi Nasional ke 28 tahun, di Alun-alun Serang, pada Kamis 21 Mei 2026.

Dalam aksinya para mahasiswa menyoroti soal menguatnya militerisme di ranah sipil, impunitas dan pemutihan sejarah

Koordinator Lapangan Aksi Aliansi BEM Serang Raya, Tubagus Fajri mengatakan, bahwa informasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata kini kembali diuji oleh menguatnya militerisme di ranah sipil serta berbagai bentuk pembongkaran terhadap rakyat.

“Selama 28 tahun reformasi berlalu, namun demokrasi terus dikebiri, ruang sipil dipersempit, dan pelanggaran HAM masih dibiarkan tanpa penyelesaian,” kata Fajri.

Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Lawan Pemutihan Sejarah

Dikatakan Fajri, pada 21 Mei 1998 lalu, menjadi momentum runtuhnya religimu atau ritel Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Reformasi lahir dari tuntutan rakyat untuk mengakhiri otoritarianisme, menegakkan supremasi sipil, memberantas KKN, serta menghadirkan demokrasi dan penghormatan HAM.

“Namun setelah 28 tahun, cita-cita reformasi justru menghadapi ancaman serius melalui menguatnya militerisme, impunitas, dan pemutihan sejarah,” ungkapnya.

Reformasi dan Komitmen HAM yang tidak pernah tuntas

Fajri menyampaikan, bahwa pasca reformasi negara menunjukkan komitmen formal melalui pembentukan berbagai regulasi HAM serta penguatan jaminan HAM dalam undang-undang 1945.

Hal ini seharusnya menjadi landasan bagi demokrasi yang menghormati martabat manusia dan menjamin penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

BACA JUGA :  Tiga Wilayah Jadi Tulang Punggung Produksi Jagung  Banten 

“Namun hingga hari ini, komitmen tersebut kerap berhenti sebatas teks hukum. Berbagai kasus pelanggaran HAM berat tidak kunjung dituntaskan secara menyeluruh dan berkeadilan. Korban dan keluarga korban masih terus menunggu kepastian hukum, pengungkapan kebenaran, pemulihan hak, serta pertanggungjawaban negara,” ujarnya.

Mei Sebagai Bulan Ingatan dan Perlawanan

Dijelaskan Fajri, sepanjang bulan Mei, sejarah Indonesia dipenuhi berbagai catatan kelam pelanggaran HAM. Mulai dari pembunuhan aktivis buruh Marsinah pada 1993, Peristiwa Trisakti, Kerusuhan Mei 1998, tragedi Simpang KKA (1999), Jambo Keupok, hingga pemberlakuan Darurat Militer Aceh tahun 2003.

“Di bulan yang sama, rakyat memperingati 21 Mei sebagai hari Reformasi dan 26-31 Mei sebagai Pekan Anti Penghilangan Paksa. Mei bukan sekadar bulan memorial, tetapi momentum politik untuk menjaga ingatan kolektif dan memastikan kejahatan masa lalu tidak dihapus dari sejarah bangsa,” jelasnya.

Militerisasi Ruang Sipil Kembali Menguat

Menurut Fajri, salah satu agenda utama reformasi adalah menghapus dwifungsi ABRI dan mengembalikan militer pada fungsi pertahanan negara.

Namun hari ini, militerisme kembali menguat melalui perluasan kewenangan militer di ruang sipil.

“Perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk hingga ke ranah siber, membuka ruang intervensi militer terhadap kebebasan sipil, privasi warga, dan demokrasi. Situasi ini menunjukkan semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil yang seharusnya berada di bawah kontrol demokratis,” terangnya.

BACA JUGA :  Panen Raya PS-08 Pecah di Pandeglang, Banten Siap Jadi Penyangga Pangan Nasional

Impunitas dan Privilage Militer Masih Dipelihara

Belum direvisinya sistem peradilan yang memungkinkan aparat militer pelaku tindak pidana umum tetap diproses dalam mekanisme internal menunjukkan masih kuatnya privilege institusional dan impunitas.

“Kondisi ini melemahkan transparansi, menghambat akuntabilitas, dan melukai rasa keadilan terutama ketika korbannya adalah warga sipil. Reformasi seharusnya menghadirkan kesetaraan di hadapan hukum, bukan mempertahankan mekanisme yang justru memperkuat kekebalan institusi,” ungkapnya.

Penghilangan Paksa, Impunitas dan Seruan

Menurut Fajri, militer kini semakin dinormalisasi dalam berbagai program sipil, mulai dari proyek strategis nasional seperti Food Estate hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan pengelolaan berbagai program publik mulai menunjukkan pelibatan militer yang semakin luas.

Ekspansi ini memperlihatkan kaburnya batas antara urusan sipil dan pertahanan. Sejarah Indonesia telah berkali-kali menunjukkan bahwa ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan sipil, yang lahir bukan keamanan, melainkan kontrol, intimidasi, kekerasan, dan pembatasan kebebasan warga.

Pemutihan Sejarah dan Penghianatan Reformasi

Setelah 28 tahun Reformasi berjalan, bangsa ini justru menyaksikan semakin kuatnya praktik pemutihan sejarah. Penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998, pengaburan fakta sejarah, serta upaya penulisan ulang sejarah tanpa melibatkan korban menunjukkan negara sedang membangun narasi yang menghapus jejak kejahatan masa lalu.

“Pemutihan sejarah bukan persoalan simbolik semata, tetapi ancaman serius terhadap demokrasi. Ketika sejarah dipelintir dan korban dipinggirkan, negara sedang menghapus memori kolektif bangsa dan membuka ruang bagi berulangnya kekerasan serupa di masa depan,” kata Fajri.

BACA JUGA :  Sekolah Volleyball Garuda Muda Pandeglang Siap Cetak Atlit Berprestasi

Normalisasi Militer dalam Program Sipil

Militer kini semakin dinormalisasi dalam berbagai program sipil, mulai dari proyek strategis nasional seperti Food Estate hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, pengelolaan berbagai program publik mulai menunjukkan pelibatan militer yang semakin luas.

“Ekspansi ini memperlihatkan kaburnya batas antara urusan sipil dan pertahanan. Sejarah Indonesia telah berkali-kali menunjukkan bahwa ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan sipil, yang lahir bukan keamanan, melainkan kontrol, intimidasi, kekerasan, dan pembatasan kebebasan warga,” ujarnya

“Praktik penghilangan paksa yang menjadi alat represi Orde Baru nyatanya belum sepenuhnya berakhir. Kasus penghilangan paksa 1997-1998, termasuk yang berkaitan dengan Tim Mawar di bawah struktur komando saat itu, masih belum dituntaskan secara adil dan transparan. Berbagai praktik represif terhadap demonstran dan masyarakat sipil juga terus muncul dalam berbagai momentum politik kontemporer. Hingga kini Indonesia pun belum meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa (ICPPED), menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam mencegah dan menghukum praktik tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut Fajri menyampaikan, dari seluruh catatan tersebut, bulan Mei harus menjadi momentum perlawanan. Reformasi tidak boleh dibiarkan mati perlahan.

“Negara harus menghentikan militerisasi ruang sipil, menolak pemutihan sejarah, serta menuntaskan seluruh pelanggaran HAM berat secara adil dan bermartabat,” tandasnya. (Aldo Marantika)