BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang jadi sorotan usai viral kabar penjualan pulau tersebut di media sosial. Pulau yang dikenal sebagai salah satu hidden gem di Banten Selatan itu disebut-sebut ditawarkan dengan harga Rp 61 miliar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten langsung merespons. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten kini melakukan inventarisasi pulau-pulau di wilayahnya.

Kepala DKP Banten Agus Supriyadi mengatakan, berdasarkan data sementara terdapat sekitar 80 pulau di Banten. Terkait Pulau Umang, pihaknya tetap melakukan identifikasi meski kewenangan berada di pemerintah pusat.

“Kita sedang identifikasi kebenarannya, tunggu hasil petugas di lapangan. Untuk isu Pulau Umang, dari pengakuan sementara tidak membenarkan informasi penjualan melalui iklan di media sosial,” ungkap Agus saat dihubungi, Jumat (17/4/2026) melalui telepon selulernya.

BACA JUGA :  DCKTR Tangsel Wujudkan Sekolah Modern Lewat Revitalisasi Gedung SMPN 6

Ia menambahkan, kepastian kondisi di lapangan masih menunggu hasil pengecekan langsung petugas.

Terkait kabar penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus mengaku belum menerima informasi resmi.

“Belum ada tembusan resmi ke kami. Memang kewenangannya ada di pusat, tapi kami tetap koordinasi dan sudah menugaskan tim untuk identifikasi ke lokasi,” katanya.

Agus menegaskan, pengawasan tetap perlu dilakukan meski kewenangan ada di pemerintah pusat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi. Pastikan dulu kebenarannya, jaga kondusivitas daerah untuk kenyamanan investasi,” ujarnya.

Menurut Agus, pulau tidak untuk dimiliki secara bebas, melainkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pariwisata, konservasi, maupun budidaya perikanan.

BACA JUGA :  Ratusan Mahasiswa Demo 1 Tahun Kepemimpinan Andra-Dimyati di Banten

“Pulau itu bukan untuk dimiliki, tapi bisa dikelola. Misalnya untuk wisata, penangkaran ikan, atau konservasi,” pungkasnya. (Red)