Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten akhir berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi ke Sungai Ciujung di Kampung Kampung Muara, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 12 Juni 2025 lalu.
Kedua pelaku, yakni ibu dan anak, U (49) dan ER (19) warga Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang kini telah ditahan di Mapolres Lebak.
Menurut Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.Ik bahwa kedua tersangka itu telah diamankan di dua tempat berbeda setelah keberadaannya diketahui jajaran Satreskrim Polres Lebak.
“Untuk U diamankan di kediamanya di Kecamatan Cikulur, sementara untuk ER diamankan di wilayah Jakarta,” ungkap Kapolres AKBP Herfio Zaki dalam keterangan persnya, Kamis (10/07/2025).
BACA JUGA : Turnamen Basket Tingkat Pelajar SLTP se-Pandeglang Diapresiasi, Rebut Piala Bupati Turnamen Basket tingkat pelajar yang memperebutkan Piala Bupati Pandeglang digelar perdana di GOR Cikupa Pandeglang diapresiasi berbagai kalangan Salah satunya yang disampaikan Rohman Hidayat salah seorang pemerhati Olah Raga Basket mengatakan, event turnamen Basket tingkat pelajar SLTP yang sepengetahuannya itu adalah merupakan ajang untuk mencari atlit berbakat menjadi tim kebanggaan Perbasi Kabupaten Pandeglang dan bisa membawa nama baik daerah di cabang olahraga basket tingkat pelajar baik SLTP se-Pandeglang tersebut. "Kami sebagai masyarakat memberikan apresiasi dan dukungan kepada Perbasi Kabupaten Pandeglang yang menggelar event pertama di laksanakan di GOR Cikupa Pandeglang itu, disamping untuk mempromosikan keberadaan GOR tersebut, juga untuk mencari atlit basket berbakat tingkat Kabupaten Pandeglang," tutur Rohman Hidayat kepada media, Selasa (05/08/2025) di sela-sela menyaksikan event tersebut. Menurut Rohman, semua komponen masyarakat harus memberikan apresiasi dengan digelarnya event bergengsi dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 80 dan ajang mempromosikan GOR Cikupa Pandeglang baru yang menjadi kebanggaan para atlit olah raga yang dapat digunakan sebagai sarana olahraga indoor tersebut. "Iya lah semua patut mengapresiasi dan mendukung hal-hal yang positif untuk kemajuan dunia olahraga di Pandeglang salah satunya Basket dan Futsal," katanya. Ia berharap, event turnamen Basket tingkat pelajar itu menjadi momentum untuk mencari atau merekrut atlit-atlit basket berpotensi untuk menjadi basket yang bisa diandalkan membawa harum daerah di kancah yang lebih besar. "Saya berharap Perbasi Pandeglang dapat memberikan kesempatan kepada atlit-atlit yang berbakat dan berpotensi melalui seleksi dalam event turnamen Basket. Sehingga para atlit dari berbagai wilayah kecamatan memiliki kebanggaan menjadi Tim Basket Tingkat Kabupaten," harapnya. Diketahui event turnamen Basket dan Futsal yang digelar oleh Perbasi Pandeglang bekerjasama dengan Disdikpora Kabupaten Pandeglang itu secara resmi dibuka oleh Bupati Raden Dewi Setiani yang diikuti 18 tim basket pelajar SLTP tersebut.
Dikatakan AKBP Herfio, untuk kedua pelaku diancam Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” tandasnya.
Sementara tersangka inisial U yang merupakan ibu dari ER sekaligus nenek dari bayi tersebut, mengungkapkan kesal atas kelahiran bayi dari hasil hubungan gelap anaknya tersebut.
“Saya kesal karena cowoknya nggak dateng, terus akhirnya saya buang. Tadinya saya mau bawa pulang ke Cikulur, tapi udah kesal aja,” kata tersangka U saat dimintai keterangan di Mapolres Lebak.
Ia mengatakan, sebelum membuang bayi tersebut, dirinya berusaha menghubungi IM (19) pacar dari anaknya namun tak kunjung datang.
“Karena tak datang-datang saya kesal, sehingga saya akhirnya membuangnya ke dalam got dekat gerbang RSUD Adjidarmo,” ujarnya. (Red)