DEPOK, –Sengketa ketenagakerjaan yang disertai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berakhir melalui jalur mediasi. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).
Mediasi berlangsung di Leuser Adventure Store, Depok, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026) pukul 15.30-18.30 WIB. Pertemuan dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah HAM Banten Erwin Firmansyah, SH,MH,C.Med Kepala Bidang IDP Apri S, pemilik CV Leuser Peres A. Panggabean selaku terlapor, serta Mamay Rusmiyanti selaku pelapor.
Erwin Firmansyah menjelaskan, mediasi dilaksanakan di Depok meski pelapor berdomisili di Kota Serang, Banten. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Dalam mediasi ini, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Erwin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Selain itu, kedua pihak juga menyepakati pembuatan akta perdamaian yang mengacu pada asas kebebasan berkontrak dan prinsip pacta sunt servanda, yakni perjanjian yang telah disepakati mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Erwin mengatakan, setelah tercapainya kesepakatan damai, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi sebagai bagian dari proses edukasi kepada para pihak mengenai penyelesaian sengketa secara musyawarah.
“Diskusi lanjutan dilakukan sebagai bagian dari proses edukasi kepada para pihak agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (Red)


