PANDEGLANG, –Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten mendorong perubahan budaya kerja yang lebih fleksibel sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam aturan itu, pola kerja ASN diatur kombinatif: empat hari bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) pada Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat.

BACA JUGA :  Tim Sepak Bola Banten Sapu Bersih Kemenangan, Juara Grup C Popnas 2025

Namun, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas ini. Pegawai yang tugasnya menuntut kehadiran fisik tetap wajib masuk kantor sesuai pengaturan pimpinan masing-masing.

“Pegawai yang tugas dan fungsinya harus bekerja dari kantor tetap wajib WFO,” demikian bunyi SE tersebut.

Meski diberi kelonggaran lokasi kerja, ASN tetap dituntut disiplin. Jam kerja tidak berubah, dan presensi wajib dilakukan secara digital melalui SIMASTEN dua kali sehari—masuk paling lambat pukul 07.30 WIB dan pulang maksimal pukul 17.00 WIB.

Selain itu, ASN juga diminta selalu siaga selama jam kerja, termasuk aktif merespons arahan pimpinan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pejabat pimpinan tinggi hingga kepala unit kerja diwajibkan tetap berkantor sekaligus mengawasi kinerja pegawai.

BACA JUGA :  AHY dan Mentras Kak Iip Sambangi Ustaz Adi Hidayat di Pandeglang, Acara Tertutup untuk Media

Khusus perangkat daerah yang bersifat esensial seperti BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga unit pelayanan pendapatan daerah, penerapan WFH dibatasi maksimal 20 persen.

Sementara tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan petugas kebersihan dipastikan tetap bekerja dari kantor alias tidak ikut skema WFH.

Pemprov Banten menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, termasuk dengan memaksimalkan sistem layanan berbasis elektronik. (Red)