SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Andra Soni. Isinya? Soal pengelolaan pajak dan retribusi daerah hingga efektivitas operasional Bank Banten.
Penyerahan dilakukan di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (23/2/2026). Andra tak menampik masih ada pekerjaan rumah.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tegas Andra.
Menurutnya, LHP tersebut memberi gambaran objektif soal tingkat kepatuhan regulasi Pemprov Banten. Mulai dari sistem pemungutan pajak dan retribusi, akurasi pencatatan, pelaporan, hingga sejumlah catatan yang wajib segera dibereskan.
Soal Bank Banten, Andra menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Pemeriksaan itu membedah efektivitas operasional, efisiensi manajemen, kategori risiko, hingga kualitas layanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Ini jadi informasi penting bagi kami sebagai pemegang saham untuk memastikan Bank Banten dikelola sehat, kompetitif, dan berdaya saing,” imbuhnya.
Tak mau berlama-lama, Andra mengaku sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia juga akan menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat bergerak cepat sesuai tenggat.
“Kami pastikan seluruh temuan ditindaklanjuti sesuai batas waktu,” janjinya.
Andra juga mengajak seluruh pemkab dan pemkot se-Banten kompak merespons rekomendasi BPK. Sebab, kualitas tata kelola keuangan daerah sangat menentukan tingkat kepercayaan publik dan investor.
“Kita jadikan ini gerakan bersama. Pemerintah daerah di Banten harus responsif dan akuntabel,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan LHP Semester II 2025 mencakup sembilan entitas pemeriksaan.
Delapan laporan di antaranya sudah diserahkan, termasuk dua tematik nasional seperti ketahanan pangan dan pembangunan manusia–termasuk penanganan tuberkulosis.
Selain itu, BPK juga memeriksa pendapatan asli daerah, BUMD, bank pembangunan daerah, hingga infrastruktur di Kota Tangerang.
Secara umum, hasilnya menunjukkan entitas telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Meski begitu, masih ada sejumlah catatan kepatuhan dan kinerja yang harus diperbaiki.
“Kita ingin mendorong Bank Banten jadi jauh lebih baik dan semakin sehat,” ujar Firman.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan, tindak lanjut rekomendasi harus dilakukan maksimal 60 hari.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menilai hasil pemeriksaan ini menjadi momentum evaluasi bersama, termasuk memperkuat BUMD dan Bank Banten.
“Kebersamaan jadi kunci. Kalau ingin besar, Bank Banten harus didukung seluruh pemangku kepentingan di Banten,” pungkasnya. (Red)
SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…
PANDEGLANG, –Ketua LSM Hijau Persada, Oman, tak cuma bicara soal lingkungan. Ia turun langsung ikut…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut Ikatan Kesejahteraan Keluarga Minang (IKKM) berperan penting…
TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi dukungan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Banten…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah hadir dalam acara HUT ke-48 tahun dan Halalbihalal…