Fenomena alam pergerakan tanah terus terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Warga masyarakat alami kecemasan terjadi pergerakan susulan.
Pergerakan tanah tersebut terjadi di Desa Sukarendah, Kecataman Warunggunung, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.
Sementara itu di Desa Girimukti, fenomena ini terjadi sejak akhir tahun 2024 dan terus meluas. Keretakan tanah itu mulai merusak rumah warga dan infrastruktur jalan.
Beberapa warga bahkan sudah mengungsi karena rumah mereka tidak lagi layak huni. Kondisi serupa juga mulai dirasakan di Desa Sukadaya, dengan dampak yang mulai menjalar ke beberapa rumah di Kampung Kebon Kalapa.
Salah satu warga Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Hasbah mengatakan, bahwa keretakan sudah mulai terlihat sejak empat tahun lalu, namun kondisinya terus memburuk hingga saat ini.
“Kejadian pergerakan tanah itu sebenarnya sudah empat tahun lalu, awalnya itu retak-retak biasa saja, tapi makin lama makin parah. Dan dulu pernah dibangun lagi rumah waktu suami saya masih ada, cuma sekarang rusak lagi,” tuturnya kepada awak media, Jumat (08/08/2025).
Hasbah mengatakan, hingga saat ini dirinya masih tinggal bersama anak dan neneknya di rumah tersebut.
“Iya kekhawatiran ada kalau malam, soalnya takut ambruk, dan selama ini saya tinggal di dapur. Semuanya pada rusak, genting pada jatuh, tembok sama keramik lantai pada retak-retak,” katanya.
“Saya sih berharap ada yang bantu biar saya enggak ketakutan tinggal di sini,” sambungnya lagi.
Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan asesmen awal di Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.
“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pemetaan wilayah terdampak. Hasilnya masih dalam proses kajian lebih lanjut,” katanya.
Lanjutnya, untuk wilayah Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, asesmen baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami prioritaskan lokasi dengan tingkat risiko tinggi dan jumlah rumah terdampak yang besar. Untuk Sukadaya menjadi perhatian kami berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPBD Kabupaten Lebak akan bersurat ke Badan Geologi untuk melakukan kajian teknis terhadap dampak dan potensi lanjutan dari pergerakan tanah tersebut.
“Kami tidak bisa mengambil langkah relokasi atau mitigasi tanpa rekomendasi dari Badan Geologi. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan,” pungkasnya.(Red)



