BERITA HOT

Pemprov Banten Siap Hadapi Gugatan Tukang Ojek Pandeglang

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak gentar menghadapi gugatan perdata yang akan dilayangkan seorang tukang ojek pangkalan (opang) asal Pandeglang. Gugatan terkait persoalan infrastruktur itu dinilai sebagai bagian dari hak warga dalam sistem demokrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun hingga kini, gugatan tersebut belum terdaftar secara resmi.

“Nanti coba saya cek SIPP PN Pandeglang, belum ada gugatan atas nama yang bersangkutan. Yang pasti, kita lihat dulu apa yang mendasari gugatan tersebut,” ungkap Hadi Prawoto kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Meski belum masuk register pengadilan, Pemprov memastikan sudah bersiap. Tim litigasi internal Biro Hukum disiagakan untuk menghadapi kemungkinan proses hukum.

“Ya, pastinya ada tim litigasi Biro Hukum yang akan menangani,” tegasnya.

Menurutnya, gugatan warga terhadap pemerintah merupakan hal lumrah. Selain hak konstitusional, langkah hukum itu juga bisa menjadi bahan evaluasi perbaikan pelayanan publik, terutama di sektor infrastruktur.

Amin seorang tukang ojeg Pandeglang yang didampingi kuasa hukumnya usai keluar dari Polres Pandeglang.

Gugat Pemprov Usai Jadi Tersangka

Sebelumnya, tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang.

Amin ditetapkan tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian dalam berkendara.

Peristiwa nahas itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1/2026). Saat hendak mengantar korban pulang sekolah, motor yang dikendarai Amin terjatuh ketika menghindari jalan berlubang.

Korban terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang melintas dari arah bersamaan. Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin mengalami luka-luka.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).

Raden Yayan menilai, jalan di lokasi kecelakaan merupakan kewenangan Pemprov Banten. Dalam gugatannya, pihaknya turut menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

“Ini kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” kata Raden Yayan. (Red)

Deni

Recent Posts

Kokolot Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia, Gubernur Banten Sampaikan Duka

LEBAK, – Kokolot Baduy atau tokoh masyarakat Baduy, Saidi Putra, meninggal dunia pada Jumat (4/9/2026).…

4 jam ago

Rutan Pandeglang Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan, Deteksi Penyakit Sejak Dini

PANDEGLANG, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga…

10 jam ago

Gubernur Banten Turun Tangan, Sengketa TKIP-SDIP Pamulang Akan Dimediasi

TANGSEL, - Gubernur Banten Andra Soni turun tangan menyikapi sengketa kepemilikan dan pengelolaan TK Islam…

1 hari ago

Didesak Teken Pakta Integritas, Tiga Pimpinan DPRD Pandeglang Temui Ratusan Mahasiswa

PANDEGLANG, – Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang turun langsung menemui sedikitnya 200 mahasiswa yang tergabung…

1 hari ago

Mahasiswa Pandeglang Soroti PAD dan Anggaran DPRD Rp1,1 Miliar: Jangan Cuma Nikmati Fasilitas!

PANDEGLANG, – Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten…

1 hari ago

KONI Tangsel Tegaskan Tiga Kendaraan Operasional Dipakai Untuk Pembinaan Olahraga

Bantenonline.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait pengadaan…

1 hari ago