SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak gentar menghadapi gugatan perdata yang akan dilayangkan seorang tukang ojek pangkalan (opang) asal Pandeglang. Gugatan terkait persoalan infrastruktur itu dinilai sebagai bagian dari hak warga dalam sistem demokrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun hingga kini, gugatan tersebut belum terdaftar secara resmi.
“Nanti coba saya cek SIPP PN Pandeglang, belum ada gugatan atas nama yang bersangkutan. Yang pasti, kita lihat dulu apa yang mendasari gugatan tersebut,” ungkap Hadi Prawoto kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Meski belum masuk register pengadilan, Pemprov memastikan sudah bersiap. Tim litigasi internal Biro Hukum disiagakan untuk menghadapi kemungkinan proses hukum.
“Ya, pastinya ada tim litigasi Biro Hukum yang akan menangani,” tegasnya.
Menurutnya, gugatan warga terhadap pemerintah merupakan hal lumrah. Selain hak konstitusional, langkah hukum itu juga bisa menjadi bahan evaluasi perbaikan pelayanan publik, terutama di sektor infrastruktur.
Gugat Pemprov Usai Jadi Tersangka
Sebelumnya, tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang.
Amin ditetapkan tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian dalam berkendara.
Peristiwa nahas itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1/2026). Saat hendak mengantar korban pulang sekolah, motor yang dikendarai Amin terjatuh ketika menghindari jalan berlubang.
Korban terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang melintas dari arah bersamaan. Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin mengalami luka-luka.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Raden Yayan menilai, jalan di lokasi kecelakaan merupakan kewenangan Pemprov Banten. Dalam gugatannya, pihaknya turut menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
“Ini kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” kata Raden Yayan. (Red)
BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik usai viral iklan penjualan pulau tersebut…
PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…
SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…
SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…
SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…
TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…