BERITA HOT

Pemprov Banten Siap Hadapi Gugatan Tukang Ojek Pandeglang

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak gentar menghadapi gugatan perdata yang akan dilayangkan seorang tukang ojek pangkalan (opang) asal Pandeglang. Gugatan terkait persoalan infrastruktur itu dinilai sebagai bagian dari hak warga dalam sistem demokrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun hingga kini, gugatan tersebut belum terdaftar secara resmi.

“Nanti coba saya cek SIPP PN Pandeglang, belum ada gugatan atas nama yang bersangkutan. Yang pasti, kita lihat dulu apa yang mendasari gugatan tersebut,” ungkap Hadi Prawoto kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Meski belum masuk register pengadilan, Pemprov memastikan sudah bersiap. Tim litigasi internal Biro Hukum disiagakan untuk menghadapi kemungkinan proses hukum.

“Ya, pastinya ada tim litigasi Biro Hukum yang akan menangani,” tegasnya.

Menurutnya, gugatan warga terhadap pemerintah merupakan hal lumrah. Selain hak konstitusional, langkah hukum itu juga bisa menjadi bahan evaluasi perbaikan pelayanan publik, terutama di sektor infrastruktur.

Amin seorang tukang ojeg Pandeglang yang didampingi kuasa hukumnya usai keluar dari Polres Pandeglang.

Gugat Pemprov Usai Jadi Tersangka

Sebelumnya, tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang.

Amin ditetapkan tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian dalam berkendara.

Peristiwa nahas itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1/2026). Saat hendak mengantar korban pulang sekolah, motor yang dikendarai Amin terjatuh ketika menghindari jalan berlubang.

Korban terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang melintas dari arah bersamaan. Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin mengalami luka-luka.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).

Raden Yayan menilai, jalan di lokasi kecelakaan merupakan kewenangan Pemprov Banten. Dalam gugatannya, pihaknya turut menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

“Ini kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” kata Raden Yayan. (Red)

Deni

Recent Posts

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia…

9 jam ago

Persiapan Porprov Banten 2026 Dikebut! OC Segera Disahkan, Tangsel Mulai Masuk Tahap Finalisasi

Bantenonline.com – Persiapan menuju Porprov Banten 2026 terus dipercepat. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan…

10 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Tingkatkan Minat Siswa ke Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

11 jam ago

Ini Respons Fraksi PKS soal Penunjukan Muslim Taufik Jadi Plt Sekwan Pandeglang

PANDEGLANG, –Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pandeglang menyambut positif keputusan Bupati Pandeglang Dewi…

12 jam ago

Kejari Pandeglang Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Laka Maut yang Libatkan Mursidi

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara kecelakaan lalu lintas maut…

13 jam ago

DPRD Pandeglang Dorong Muslim Taufik Jadi Sekwan Definitif

PANDEGLANG, –DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera menetapkan Muslim Taufik sebagai Sekretaris…

13 jam ago