BERITA HOT

Pemprov Banten Siap Hadapi Gugatan Tukang Ojek Pandeglang

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak gentar menghadapi gugatan perdata yang akan dilayangkan seorang tukang ojek pangkalan (opang) asal Pandeglang. Gugatan terkait persoalan infrastruktur itu dinilai sebagai bagian dari hak warga dalam sistem demokrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun hingga kini, gugatan tersebut belum terdaftar secara resmi.

“Nanti coba saya cek SIPP PN Pandeglang, belum ada gugatan atas nama yang bersangkutan. Yang pasti, kita lihat dulu apa yang mendasari gugatan tersebut,” ungkap Hadi Prawoto kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Meski belum masuk register pengadilan, Pemprov memastikan sudah bersiap. Tim litigasi internal Biro Hukum disiagakan untuk menghadapi kemungkinan proses hukum.

“Ya, pastinya ada tim litigasi Biro Hukum yang akan menangani,” tegasnya.

Menurutnya, gugatan warga terhadap pemerintah merupakan hal lumrah. Selain hak konstitusional, langkah hukum itu juga bisa menjadi bahan evaluasi perbaikan pelayanan publik, terutama di sektor infrastruktur.

Amin seorang tukang ojeg Pandeglang yang didampingi kuasa hukumnya usai keluar dari Polres Pandeglang.

Gugat Pemprov Usai Jadi Tersangka

Sebelumnya, tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang.

Amin ditetapkan tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian dalam berkendara.

Peristiwa nahas itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1/2026). Saat hendak mengantar korban pulang sekolah, motor yang dikendarai Amin terjatuh ketika menghindari jalan berlubang.

Korban terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang melintas dari arah bersamaan. Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin mengalami luka-luka.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).

Raden Yayan menilai, jalan di lokasi kecelakaan merupakan kewenangan Pemprov Banten. Dalam gugatannya, pihaknya turut menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

“Ini kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” kata Raden Yayan. (Red)

Deni

Recent Posts

Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan dan Dugaan Pelanggaran UU ITE Berakhir Damai

DEPOK, –Sengketa ketenagakerjaan yang disertai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berakhir…

10 jam ago

Momen Haru di SMK PGRI Pandeglang, Siswa Peluk Andra Soni Usai Rasakan Manfaat Sekolah Gratis

PANDEGLANG, –Suasana haru mewarnai kunjungan Gubernur Banten Andra Soni ke SMK PGRI Pandeglang, Senin (20/7/2026).…

11 jam ago

Hadiri Lomba Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dewi: Anak Investasi Masa Depan Bangsa

PANDEGLANG, – Ratusan anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang mengikuti Lomba Hari Anak Nasional…

12 jam ago

DLHK Banten Segel Sejumlah Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cisadane

TANGERANG, –Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel sejumlah perusahaan yang diduga menjadi…

13 jam ago

Kemenangan Spanyol dan Jejak Andalusia: Ketika Sejarah Bertemu Prestasi Sepak Bola

Oleh: H. Asep Mulyana alias Hajirocker Dominasi Spanyol di sepak bola dunia tak hanya dapat…

18 jam ago

Gelar Dialog Keperempuanan, KNPI Banten: Kekuatan Perempuan Terletak pada Kecerdasan dan Karya Nyata

SERANG, –DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten menggelar Dialog Keperempuanan bertajuk Mengembangkan Potensi…

18 jam ago