PANDEGLANG, –Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, buka suara terkait belum cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Yahya mengatakan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap. Pencairan dilakukan setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sebagian sudah mulai menerima gaji. Administrasi seperti SK, SPMT, dan perjanjian kerja yang sudah lengkap sudah kami proses,” kata Yahya, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Yahya, keterlambatan pencairan gaji disebabkan masih ada dokumen administrasi yang belum lengkap. Salah satunya perjanjian kerja yang harus ditandatangani PPPK Paruh Waktu bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA :  Wagub Dimyati: Revitalisasi Sekolah Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Perjanjian kerja itu menjadi lampiran utama saat OPD mengajukan SPP dan SPM. Kalau sudah lengkap, langsung kami proses,” ujarnya.

Yahya menegaskan, BPKAD tidak dapat mencairkan gaji tanpa melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

“Pengajuannya dari OPD masing-masing. Kami tidak bisa membayarkan gaji tanpa proses administrasi yang lengkap,” tegasnya.

Ia memastikan, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu akan terus dilakukan seiring dengan rampungnya kelengkapan dokumen dari OPD.

Terkait anggaran, Yahya menyebut kebutuhan belanja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang mencapai Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun. Saat ini, anggaran tersebut masih dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa.

Pemkab Pandeglang berharap, setelah seluruh administrasi selesai, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu ke depan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

BACA JUGA :  Geger! Suami Habisi Nyawa Istri dan Anak di Kecamatan Menes Pandeglang

Sebelumnya diberitakan, Ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang belum menerima gaji. Gaji tersebut belum dibayarkan sejak Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Kondisi ini memicu keluhan dari para pegawai. (Red)