GAYA HIDUP

Pemprov Banten–Kejati Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, Sambut Pemberlakuan KUHP Baru 2026

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kesepakatan ini menjadi langkah awal menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026, yang mengusung pendekatan pemidanaan lebih modern dan humanis, terutama untuk perkara ringan.

Penandatanganan berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (8/12/2025). Hadir Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyan, Koordinator Direktorat B Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, serta Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid. Para bupati dan wali kota, kepala kejaksaan negeri, serta pimpinan OPD se-Banten turut mengikuti kegiatan tersebut.

Gubernur Andra menegaskan bahwa kesiapan pemerintah daerah menjadi kunci implementasi pidana kerja sosial di era KUHP baru.

“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberi manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” tandas Andra.

Sebagai tindak lanjut, katanya Pemprov dan Kejati akan menyusun rencana aksi dan SOP bersama.

“Pelaksanaan teknis nantinya melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, hingga Balai Pemasyarakatan. Pengawasan dilakukan jaksa dengan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan,” katanya.

Koordinator Direktorat B Jampidum, Andri Ridwan, menjelaskan pidana kerja sosial dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Durasi kerja sosial mulai delapan sampai 240 jam, maksimal delapan jam per hari, dan harus selesai paling lama enam bulan,” ujar Andri.

Ia menambahkan, pidana ini wajib mendapat persetujuan terdakwa, mempertimbangkan kondisi fisik serta riwayat sosial, dan tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama.

“Bentuk kerja sosial dapat berupa pembersihan fasilitas publik hingga membantu kegiatan masyarakat, dan dilarang dikomersialkan,” pungkasnya.

Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menilai pidana kerja sosial seharusnya menjadi pintu masuk pemberdayaan.

“Bukan hanya pekerjaan fisik. Peserta harus kembali produktif. Karena itu, kami mendorong pelatihan hard skill, penguatan UMKM, dan program pemberdayaan agar mereka bisa mandiri,” ujarnya.

PKS tersebut mencakup mekanisme koordinasi Kejaksaan–Pemda, penyiapan lokasi kerja sosial, standar pengawasan, hingga dukungan pemberdayaan. Dengan kerja sama ini, Banten bersiap mengimplementasikan KUHP baru secara lebih efektif, proporsional, dan berorientasi pada kemanusiaan. (Red)

Deni

Recent Posts

Forum CSR Banten Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Dana CSR Perusahaan

SERANG, – Forum Tanggung Jawab Sosial dan Kemitraan Badan Usaha Lembaga Pemerintah (TJSKBLP) atau Forum CSR…

54 menit ago

Pemprov Banten Tata CSR, Andalkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Non-APBD

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menata potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate…

16 jam ago

Petani Banten Ditarget Makin Sejahtera, Panen Padi Tembus 12,88 Ton per Hektare

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni ingin petani di wilayahnya makin sejahtera. Salah satu jurusnya,…

19 jam ago

Patroli Rutin Polres Pandeglang Gencar Tegur Pelanggar Lalu Lintas

PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam…

23 jam ago

Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen terus memperluas akses pendidikan melalui pembangunan Unit Sekolah…

1 hari ago

DPRD Pandeglang Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Melorot Rp170 Miliar

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran…

2 hari ago