PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, proyeksi pendapatan daerah mengalami penurunan cukup signifikan, yakni sekitar Rp170 miliar.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang dengan agenda persetujuan nota kesepakatan perubahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang disampaikan anggota Banggar, Miftahul Farid Sukur, S.Pd, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Pandeglang.
Miftahul mengatakan, sebelum mencapai kesepakatan, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melalui sejumlah tahapan pembahasan.
Mulai dari ekspos awal TAPD bersama Banggar, pembahasan lanjutan, rapat komisi DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD), rapat koordinasi pimpinan komisi dan Banggar, hingga finalisasi perubahan KUA-PPAS.
“Hasil pembahasan materi rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pandeglang dan kami laporkan dalam rapat paripurna,” kata Miftahul.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah sebelum perubahan diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,69 triliun. Namun, setelah dilakukan perubahan, angkanya turun menjadi sekitar Rp2,52 triliun.
Dengan demikian, proyeksi pendapatan daerah Pandeglang pada 2026 mengalami penurunan sekitar Rp170,02 miliar.
Penurunan juga terjadi pada belanja daerah. Sebelum perubahan, belanja daerah tercatat sekitar Rp2,69 triliun. Setelah perubahan, nilainya menjadi sekitar Rp2,52 triliun atau berkurang sekitar Rp170,70 miliar.
Sementara pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan dari sekitar Rp2,43 miliar menjadi sekitar Rp8,54 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan berubah dari sekitar Rp1,92 miliar menjadi sekitar Rp1,53 miliar.
Dalam laporannya, Banggar DPRD Pandeglang memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Salah satunya, hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 diminta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar juga menyoroti perubahan asumsi dasar serta kebijakan belanja daerah dalam pelaksanaan APBD 2026.
Perubahan tersebut, antara lain dipengaruhi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi sebelumnya serta adanya kebutuhan pergeseran organisasi, kegiatan, dan jenis belanja.
Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun dokumen Rancangan Perubahan APBD sebagai instrumen kebijakan pembangunan Kabupaten Pandeglang.
“Segala sumber daya serta kemampuan keuangan yang ada agar diarahkan secara efektif dan efisien sehingga pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat,” demikian salah satu catatan Banggar.
Banggar turut memberi perhatian serius terhadap penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Pandeglang didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sumber PAD serta meningkatkan efektivitas pemungutannya.
Salah satu langkah yang disarankan adalah mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai sumber penerimaan baru.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan berbagai terobosan kreatif dan inovatif untuk menggali potensi pendapatan yang selama ini belum dimaksimalkan.
Delapan fraksi di DPRD Pandeglang, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PKS, PDIP dan PPP, pada prinsipnya menerima dan menyetujui hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah catatan dan saran.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Pandeglang dan pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan pada masing-masing OPD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam, didampingi Wakil Ketua I Fikri Pebriansyah, Wakil Ketua II Dadi Rajadi, dan Wakil Ketua III Fuhaira Amin.
Turut hadir Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Asep Rahmat, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Rapat paripurna berlangsung kondusif dan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Raden Dewi Setiani bersama pimpinan DPRD Pandeglang. (Red)
TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni tak ingin Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya sekadar…
PANDEGLANG, – Ada yang spesial dari kunjungan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ke SMP…
PANDEGLANG, – TNI Angkatan Darat (AD) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Sebanyak 18 kilometer jalan…
PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak mau talenta muda daerah hanya jago kandang. Sebanyak…
TANGERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah punya harapan besar dari turnamen catur pelajar…
CILEGON, – Gubernur Banten Andra Soni punya ambisi besar di dunia olahraga. Dia ingin prestasi…