BERITA HOT

Pemprov Banten Akan Tutup 43 Tambang Ilegal Pekan Depan

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten memastikan akan menutup tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah mulai Senin (12/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengendalian kerusakan lingkungan sekaligus penegakan tata kelola pertambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, penertiban tersebut menjadi agenda satuan tugas terpadu lintas instansi yang melibatkan organisasi perangkat daerah serta aparat penegak hukum.

“Kalau yang ilegal sudah pasti menjadi agenda kami. Hari Senin kemungkinan kami mulai ke beberapa wilayah yang sudah dipantau bersama satgas,” ungkap Ari di Kota Serang kepada media, Jum’at (9/1/2026).

Selain menutup tambang ilegal, satuan tugas juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang beroperasi secara legal. Saat ini, tercatat 156 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi dan akan diperiksa tingkat kepatuhannya.

“Kami periksa dari empat aspek, yakni kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, serta finansial terkait kewajiban pajak,” kata Ari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menyebutkan, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 43 titik tambang ilegal yang telah teridentifikasi di berbagai wilayah Banten. Jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi bertambah seiring proses verifikasi lapangan.

“Tunggu gerakan dari kami. Data sementara sekitar 43 tambang ilegal se-Banten. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti,” ujar Deden.

Ia menambahkan, kawasan Ciwandan menjadi salah satu lokasi prioritas penertiban. Jumlah tambang ilegal di wilayah tersebut diperkirakan lebih dari dua titik.

“Ya, termasuk di Ciwandan. Pasti lebih dari dua,” katanya.

Deden menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar tambang tanpa izin. Perusahaan tambang yang telah mengantongi izin namun tidak menindaklanjuti peringatan serta kewajiban perbaikan juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Kami tidak hanya menindak yang ilegal. Yang legal tetapi sudah berkali-kali diperingatkan dan tidak menindaklanjuti juga akan kami tindak,” ujar Deden.

Pemprov Banten menilai penutupan tambang ilegal dan pengawasan ketat terhadap tambang legal penting untuk menekan risiko banjir dan kerusakan lingkungan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan berkontribusi terhadap keselamatan masyarakat. (Red)

Deni

Recent Posts

Bus Antar Jemput ASN Banten Belum Pasti, Sekda: Tunggu Laporan Kadishub

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat akan mengoptimalkan layanan bus shuttle untuk antar…

2 jam ago

149 Aset Tanah Milik Pemprov Banten Belum Tersertifikasi

SERANG - Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan mengakui, bahwa hingga saat ini masih banyak…

4 jam ago

Gubernur Andra Soni Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 01-JKB Kota Tangerang

TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni melepas 393 jemaah haji kloter 01-JKB asal Kota Tangerang di…

4 jam ago

942 Calon Jemaah Haji Pandeglang Siap Berangkat 9 Mei 2026, Persiapan Capai 80 Persen

PANDEGLANG, –Sebanyak 942 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Pandeglang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci…

15 jam ago

Peringatan Hari Kartini, Ketua GOW Pandeglang Terima Potongan Tumpeng dari Bupati

PANDEGLANG, –Peringatan Hari Kartini di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang berlangsung khidmat, Selasa (21/4/2026).…

18 jam ago

Bupati Pandeglang Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bahasa Soal El Nino

PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi Musim Kemarau 2026…

19 jam ago