PANDEGLANG, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang menahan K, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. K ditahan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten.
K sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan DD, ADD, dan Banprov tahun anggaran 2022–2023 yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa K sebagai tersangka pada Selasa (7/1/2026).
Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, penyidik langsung melakukan penahanan karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Pada 7 Januari 2026, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka K selaku Kepala Desa Sidamukti. Setelah pemeriksaan, kami melakukan penahanan karena unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi,” kata Hansen, Kamis (8/1/2026).
Hansen menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dalam undang-undang tindak pidana korupsi, penggunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian negara merupakan unsur utama,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. Nilai tersebut merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersama tim ahli.
“Kerugian negara sementara lebih dari Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman lanjutan,” ujarnya.
Terkait modus dugaan korupsi, Hansen menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari hasil sementara ditemukan adanya pekerjaan dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun dilaporkan, ada pula pekerjaan yang dilaksanakan tetapi anggarannya dilaporkan berbeda. Selain itu, ditemukan pengadaan barang yang jumlahnya tidak sesuai,” ungkapnya.
Temuan tersebut tertuang dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) DD, ADD, dan Banprov tahun 2022–2023. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa sebagai barang bukti.
Selain memeriksa dokumen, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli konstruksi, hingga ahli perhitungan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan desa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi bersama Inspektorat.
“Hasil pengecekan lapangan menemukan adanya pekerjaan konstruksi fisik seperti jalan desa serta pengadaan ternak dan program ketahanan pangan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan,” ujarnya.
Selain pekerjaan fisik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pembayaran jasa, seperti insentif dan honor kegiatan desa yang tidak dibayarkan sepenuhnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, RT/RW, linmas, hingga penerima manfaat program desa.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Hansen menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
“Untuk sementara tersangka baru satu orang. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Hansen menambahkan, tersangka K bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Selanjutnya berkas perkara akan kami lengkapi untuk tahap pelimpahan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Red)
SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…
PANDEGLANG, –Ketua LSM Hijau Persada, Oman, tak cuma bicara soal lingkungan. Ia turun langsung ikut…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut Ikatan Kesejahteraan Keluarga Minang (IKKM) berperan penting…
TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi dukungan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Banten…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah hadir dalam acara HUT ke-48 tahun dan Halalbihalal…