JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring.
Temuan tersebut muncul seiring dengan besarnya alokasi anggaran program yang meningkat signifikan, dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. KPK menilai lonjakan anggaran ini belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan yang memadai.
Dalam laporannya, KPK menyoroti sejumlah celah, mulai dari belum komprehensifnya regulasi hingga lemahnya transparansi dalam proses pelaksanaan. Mekanisme bantuan pemerintah juga dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi efektivitas penggunaan anggaran.
Selain itu, pendekatan yang terlalu terpusat disebut dapat melemahkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan. KPK juga menemukan adanya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang hingga kini belum didukung prosedur operasional standar yang jelas.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah belum terpenuhinya standar teknis pada sejumlah dapur, yang berisiko terhadap keamanan pangan. Pengawasan dinilai belum optimal karena keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih terbatas.
Tak hanya itu, program MBG juga dinilai belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik untuk jangka pendek maupun panjang. Ketiadaan data awal atau baseline terkait status gizi penerima manfaat dinilai menyulitkan evaluasi dampak program.
Atas berbagai temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan yang lebih komprehensif dan mengikat, setidaknya setingkat Peraturan Presiden. KPK juga mendorong peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah agar lebih efisien dan tidak membuka celah praktik rente.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas standar operasional dalam penentuan mitra, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk melalui sistem pelaporan keuangan yang baku.
Penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM juga menjadi sorotan, di samping perlunya penetapan indikator keberhasilan yang terukur dan berbasis data awal.
KPK menegaskan bahwa tanpa pembenahan menyeluruh pada aspek tata kelola, program dengan anggaran besar seperti MBG berisiko tidak berjalan efektif dan rentan terhadap penyimpangan.
SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…
PANDEGLANG, –Ketua LSM Hijau Persada, Oman, tak cuma bicara soal lingkungan. Ia turun langsung ikut…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut Ikatan Kesejahteraan Keluarga Minang (IKKM) berperan penting…
TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi dukungan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Banten…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah hadir dalam acara HUT ke-48 tahun dan Halalbihalal…
CILEGON, –Irna Dimyati melantik jajaran pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) Provinsi Banten dalam sebuah seremoni…