PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menegur pengendara yang kedapatan melanggar aturan, termasuk pelajar.

Patroli itu merupakan bagian dari program Polantas Karib. Program tersebut mengedepankan kemitraan polisi dengan masyarakat melalui pendekatan yang aktif, responsif, intuitif, dan berintegritas.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sulaeman mengatakan jajarannya terus melakukan peneguran hingga penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Selain memberikan imbauan, kami juga melakukan peneguran dan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata Sulaeman kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Selain pelanggaran lalu lintas secara umum, polisi turut mengawasi penerapan Pergub Banten Nomor 567 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan bantuan di wilayah Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Pemprov Banten dan Satgasus Jaga Pangan Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
IMG-20260901-WA0040-300x225 Patroli Rutin Polres Pandeglang Gencar Tegur Pelanggar Lalu Lintas
Anggota Satlantas Polres Pandeglang saat sedang melakukan peneguran dan himbauan kepada awak kendaraan yang langgar jam operasional.

Khusus di wilayah perkotaan Pandeglang, kendaraan angkutan tambang tersebut diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi para pengendara.

“Patroli dan imbauan ini rutin kami lakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Sulaeman.

Dia juga mengimbau seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pandeglang agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Red)