LEBAK, –Polemik di SMAN 1 Cimarga, Lebak, berakhir damai setelah upaya mediasi yang difasilitasi Gubernur Banten Andra Soni membuahkan hasil. Konflik antara kepala sekolah dan orang tua siswa diselesaikan secara kekeluargaan, usai insiden dugaan pemukulan siswa karena merokok di lingkungan sekolah.

Proses damai ditandai dengan penandatanganan pernyataan perdamaian serta pencabutan laporan polisi oleh pihak keluarga siswa.

Mediasi berlangsung di SMAN 1 Cimarga, Kamis (16/10/2025), dipimpin oleh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan. Ia mempertemukan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, dan orang tua siswa, Tri Indah Lestri.

Sejumlah pihak turut hadir menyaksikan proses islah ini, termasuk Sekda Lebak Budi Santoso, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Wakil Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar, perwakilan KPAI, Polres Lebak, PGRI Kabupaten Lebak, Plt Kepala Dindikbud Banten Lukman, serta jajaran guru SMAN 1 Cimarga.

BACA JUGA :  Industri Perhotelan di Banten "Menjerit" Imbas Efisiensi Anggaran

“Harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Deden kepada wartawan.

Deden menyampaikan, Gubernur Banten memberikan tiga arahan utama: proses belajar mengajar harus kembali normal, kedua pihak diminta saling memaafkan dan introspeksi, serta laporan kepolisian dicabut setelah damai tercapai.

Ia juga menegaskan bahwa penonaktifan sementara kepala sekolah adalah langkah administratif agar situasi tetap kondusif, bukan sebagai sanksi.

“Yang terpenting adalah menyelamatkan Bu Kepala dari proses hukum,” tegas Deden.

Setelah perdamaian tercapai, Dini Pitria kembali aktif menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Cimarga. Dindikbud Banten akan menyediakan pendampingan psikologis dan konseling untuk pemulihan siswa serta guru.

“Kami ingin ada pembinaan yang jelas bagi guru, agar tahu batas antara penegakan disiplin dan pelanggaran etika,” ujar Dini.

BACA JUGA :  Bulan Maulid, Anggota DPRD Banten dari PKS KH.Iip Makmur Banyak Job Ceramah

Sementara itu, Tri Indah Lestri mengapresiasi semua pihak yang terlibat dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi.

“Kami sepakat berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran berharga,” kata Tri.

Tri secara resmi mencabut laporan polisi di Mapolres Lebak, disaksikan Kapolres AKBP Herfio Zaki. Kuasa hukumnya, Resti Komalawati, menyatakan seluruh proses hukum telah dihentikan.

“Sudah dicabut. Perdamaian ini mengakhiri semua proses hukum,” ujar Resti. (Red)