bantenonline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah kembali menetapkan tersangka TAKP Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 75,9 miliar.
Penetapan tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel pada tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial TAKP atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.
“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka TAKP dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel,” kata Rangga dalam siaran persnya pada Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, tersangka TAKP diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 itu seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan layanan kebersihan.
Penyidik menduga terjadi praktik manipulasi administrasi serta penggelembungan biaya (mark-up) dalam proses pengadaan jasa pengelolaan sampah tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga justru menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kejati Banten untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kejati Banten menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan internal DLHK Tangsel maupun rekanan swasta,” tegas Rangga.
Kejati Banten mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara di daerah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran publik.
Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman, ditetapkan tersangka kasus korupsi sampah Tangsel.
Tersangka sebelumnya, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti (SYM), Wahyunoto langsung ditahan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Pada hari ini, penyidik Kejati Banten, kembali melakukan penahanan tersangka WL, Kepala DLH Tangsel,” katanya, kepada Harian Massa, Selasa (15/4/2025).



