PANDEGLANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/3772 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

SE tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan serta potensi risiko kecelakaan dan bencana di sejumlah destinasi wisata selama libur panjang akhir tahun.

SE yang ditandatangani Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani itu ditujukan kepada pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata di wilayah Pandeglang. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03./MP/2025 tentang pengamanan kegiatan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam SE tersebut, Pemkab Pandeglang mengimbau seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat. Pengelola diminta memastikan seluruh aktivitas wisata berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Setahun Dewi–Iing Pimpin Pandeglang, Target Perbaikan Jalan Tertekan Efisiensi Anggaran

Selain itu, pengelola diwajibkan melakukan uji kelayakan, kalibrasi keamanan, serta perawatan berkala terhadap fasilitas dan wahana wisata, terutama yang berisiko tinggi. Kerusakan fasilitas harus segera diperbaiki demi menjamin keselamatan pengunjung dan pekerja.

Pemkab juga mendorong pengelola destinasi bekerja sama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), koperasi, dan pelaku UMKM lokal untuk memenuhi kebutuhan wisatawan sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Dalam aspek mitigasi, pengelola diminta mengantisipasi potensi bencana alam maupun nonalam serta berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, Balawista, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan fasilitas kesehatan. Informasi jam operasional, aturan kunjungan, dan agenda kegiatan selama libur Nataru juga harus disampaikan secara jelas, baik melalui papan informasi di lokasi maupun kanal digital.

BACA JUGA :  Wagub Banten Buka Pelatihan Kewirausahaan Kader NU, Apresiasi Produk Lokal UMKM

Fasilitas pendukung seperti tempat sampah, petugas kebersihan, area parkir, hingga ruang istirahat pengemudi juga harus disiapkan.

Pengelola diminta menyediakan perlindungan asuransi bagi wisatawan dan pegawai, memperhitungkan daya dukung dan daya tampung destinasi, serta menerapkan tarif tiket dan retribusi parkir sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan penerbitan SE ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan selama libur panjang.

“Pandeglang siap menerima wisatawan. Kami ingin memastikan mereka bisa berwisata dengan aman dan nyaman,” kata Asep Rahmat kepada media, Kamis (25/12/2025).

Ia mengakui Pandeglang merupakan wilayah rawan bencana. Namun, Pemkab telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk jalur evakuasi dan kesiapsiagaan personel dari instansi terkait.

BACA JUGA :  Pajak PJU Terangi Tangsel! Ini Manfaat Besarnya Untuk Keamanan dan Kenyamanan Warga

“Jalur evakuasi, terutama untuk potensi tsunami, sudah kami siapkan,” ujarnya.

Asep menegaskan sektor pariwisata memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menaikkan tarif secara sepihak selama libur Nataru.

“Pertahankan tarif yang ada agar wisata Pandeglang tetap terjangkau dan diminati wisatawan,” pungkasnya. (Red)