SERANG, –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.

Apresiasi itu tercermin dari capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang meraih skor 73,22 serta nilai Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) sebesar 89.

Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Awal Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 sekaligus Evaluasi Kegiatan Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (4/2/2026).

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK atas pendampingan dan berbagai program penguatan tata kelola pemerintah daerah.

“Indeks integritas Pemerintah Provinsi Banten pada SPI 2025 mencapai 73,22. Ini meningkat dibanding tahun 2024 yang berada di angka 71,21,” ujar Andra Soni.

Tak hanya itu, berdasarkan penilaian MCSP KPK RI, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan menempati peringkat ke-8 secara nasional.

Andra Soni menegaskan, dari delapan area penilaian MCSP, terdapat lima area prioritas yang harus menjadi fokus tindak lanjut pada 2026. Yakni manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, sistem pengendalian internal, serta optimalisasi pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Kejati Banten Tahan Dirut PT EPP Korupsi Pengelolaan Sampah di DLH Tangsel

“Seluruh perangkat daerah agar menyusun rencana aksi tindak lanjut MCSP Tahun 2026,” tegasnya.

Makanya, Gubernur berharap sinergi antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang solid, sistem pencegahan korupsi diyakini makin efektif dan tata kelola pemerintahan semakin baik.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga membeberkan sejumlah capaian kebijakan publik Pemprov Banten. Di antaranya, Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang meraih kategori sangat baik, penghargaan Badan Publik Informatif untuk Keterbukaan Informasi Publik, peringkat dua nasional reformasi hukum dengan skor 9,64, serta peringkat 9 kinerja penyelenggaraan pemerintahan dari 34 provinsi dengan skor 3,4512.

“Pemprov Banten juga meraih kategori A kualitas pelayanan publik tahun 2025. Kinerja keuangan daerah pun terus menunjukkan tren positif,” ungkapnya.

Ia berharap, berbagai capaian tersebut dapat semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Banten dan Bencana yang Berulang, di Mana Peran Pers Sehat?

Andra Soni juga mengajak seluruh aparatur Pemprov Banten untuk menginternalisasi visi dan misi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.

“Visi ini harus dijalankan sungguh-sungguh dengan segenap hati nurani,” katanya.

Namun demikian, Andra Soni mengakui masih ada catatan penting dari KPK, khususnya terkait sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Berdasarkan SPI, persepsi internal terhadap sosialisasi antikorupsi masih perlu ditingkatkan.

“Setiap kepala OPD punya tanggung jawab melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Permana mengatakan, rakor tersebut juga menjadi ajang evaluasi perbaikan tata kelola dan sistem pencegahan korupsi Provinsi Banten sepanjang 2025.

“Terima kasih, karena penilaian integritas Provinsi Banten mengalami kenaikan. Harapan kami, skor integritas ke depan bisa ditingkatkan hingga angka 78,” ujar Bahtiar.

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut diperlukan koreksi dan evaluasi, terutama dalam hal sosialisasi antikorupsi, baik di internal OPD maupun kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Mahasiswi Unpam Serang Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Lantai 2 Gedung Kampus

“Yang paling urgent adalah sosialisasi antikorupsi. Ini bukan sekadar imbauan, tapi harus diwujudkan lewat tindakan nyata, salah satunya pengawasan melekat di masing-masing OPD,” tegasnya.

Bahtiar menekankan, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Inspektorat. Kemandirian OPD sangat penting agar budaya antikorupsi benar-benar mengakar.

“OPD harus berani melakukan mitigasi, pencegahan sistematis, bahkan penindakan terbatas seperti teguran, pemindahan, hingga usulan pemeriksaan ke Inspektorat. Jika mens rea-nya kuat, bisa masuk ranah pidana,” jelasnya.

Ia optimistis, langkah-langkah tersebut akan membuat aparatur lebih menahan diri dari perbuatan menyimpang.

Selain itu, KPK juga mendorong Pemprov Banten menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan data faktual daerah.

“Silakan daerah membuat metode MCSP sendiri agar pencegahan korupsi bisa lebih cepat, efektif, dan efisien,” katanya.

Bahtiar menegaskan, bidang Koordinasi dan Supervisi KPK merupakan mitra strategis pemerintah daerah. Jika membutuhkan koordinasi dan pendampingan, KPK siap membantu.

“Kami siap mendampingi untuk mengurai dan menelaah potensi dampak-dampak yang belum terkelola,” pungkasnya. (Red)