PANDEGLANG, –Kodim 0601 Pandeglang membantah kabar keterlibatan pihak ketiga dalam proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kodim menegaskan seluruh pembangunan dilakukan secara swakelola.

Dandim 0601 Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga mengatakan informasi mengenai adanya pihak ketiga dalam proyek tersebut tidak benar.

“Informasi itu tidak benar. Pembangunan KDMP semuanya dilaksanakan oleh Dandim, tidak ada pihak ketiga seperti yang diberitakan media itu,” kata Letkol Afri kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Afri juga membantah keterlibatan PT Infra Karya Pratama (IKP) dalam pekerjaan pembangunan KDMP di wilayah Pandeglang.

“Semua pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh Kodim 0601 Pandeglang. Bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam pembangunan fisik gerai. KDKMP bisa menemui langsung Dandim Pandeglang,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Danrem 064/Maulana Yusuf, Sampaikan Ini?

Ia menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak yang mengaku dirugikan agar tidak menimbulkan persoalan dalam program KDMP di Pandeglang.

“Nanti akan kita coba komunikasi dengan pihak yang mengaku merasa dirugikan itu biar tidak ada masalah dalam program KDMP di wilayah Pandeglang,” tuturnya.

Sebelumnya,  ramai di media seorang pelaksana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, mengaku mengalami kerugian setelah proyek dihentikan.

Pelaksana proyek bernama Yadi menyebut penghentian pekerjaan dilakukan secara sepihak oleh PT IKP selaku pemberi Surat Perintah Kerja (SPK).

SPK tersebut bernomor PB.04/041/SPK/IKP-PL/III/2026 dan ditandatangani Direktur Utama PT IKP, Samsul Muarif. Nilai pagu proyek disebut mencapai sekitar Rp 796 juta.

BACA JUGA :  Benyamin Minta Kadin Tangsel Fokus Kembangkan UMKM, Bukan Proyek Pemerintah

“Uang saya sekitar Rp 127 juta amblas dalam pekerjaan itu, hingga kini belum dikembalikan oleh PT IKP,” kata Yadi, Senin (25/5/2026).

Menurut Yadi, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan koperasi desa, mulai dari pembelian material bangunan hingga pembayaran upah pekerja. (Yus)