PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi Sembiring mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari 17 perkara narkotika, 22 perkara tindak pidana umum lainnya, dan 24 perkara orang dan harta benda,” kata Surayadi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Surayadi, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 270 KUHAP sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Ia menyebut kegiatan tersebut juga menjadi upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan peredaran narkotika serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.
Surayadi mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan hingga instansi terkait lainnya yang selama ini bersinergi dalam penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 783,0012 gram, ganja 262,9928 gram, dan tembakau sintetis 16,1295 gram,” terangnya.
Selain itu, terdapat 7.139 butir Hexymer, 6.664 butir Tramadol, serta 2.660 butir Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam, dan obat-obatan lainnya.

Kejari juga memusnahkan senjata api rakitan, amunisi, airsoft gun beserta perlengkapannya, bahan peledak sekitar 5 kilogram, barcode MyPertamina, jerigen dan selang yang digunakan untuk penyalahgunaan BBM, hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 3.344 lembar.
Barang bukti lainnya berupa delapan unit telepon genggam, alat hisap narkotika, pakaian terkait perkara perlindungan anak, serta sejumlah alat yang digunakan dalam tindak kejahatan seperti golok, kunci letter T, obeng, kunci magnet modifikasi, flashdisk, dan cairan kimia perusak lubang kunci.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan alat pemotong, diblender, dan metode lain yang disesuaikan dengan jenis barang agar tidak dapat digunakan kembali.
Hadir dalam acara Wakapolres Pandeglang Perwakilan dari BNN Provinsi Banten, Kompol Asep Jamal, Kasatlantas AKP Senna Indiarto Rajasa Putra dan dari bagian hukum Pemkab Pandeglang. (Red)


