PANDEGLANG, – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar sekolah dasar yang diduga dilakukan oleh sopir antar-jemput sekolah. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik (penyidikan),” ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, saat dikonfirmasi media, Kamis (6/11/2025).

Widianto mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk korban.
“Lima orang sudah diperiksa, termasuk korban,” katanya.

Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku pada hari ini. Namun, jika pelaku tidak memenuhi panggilan, polisi akan melakukan upaya paksa.
“Kalau hari ini tidak datang, akan kami lakukan upaya paksa,” ujarnya.

BACA JUGA :  1.200 Nelayan Pandeglang Diusulkan Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Pemprov Banten Tanggung Iuran

Menurut Widianto, langkah pemanggilan sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun, karena terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik, polisi menyiapkan opsi penangkapan.
“Sudah kami tempuh prosedur pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak kooperatif, jadi kemungkinan akan kami lakukan penangkapan,” tutur dia.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu di Kabupaten Pandeglang yang melapor ke Mapolres Pandeglang atas dugaan pencabulan terhadap anaknya. Dugaan tersebut kemudian viral di media sosial dengan narasi bahwa sopir jemputan sekolah mencabuli murid kelas I SD.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 10 Oktober 2025. Setiba di rumah, korban menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan sopir tersebut. Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (Den)

BACA JUGA :  Kades Bangkonol Buka Akses Jalan Kampung Purbasari Menuju Maqom Syech Magribi