PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar rapat koordinasi dengan pihak perusahaan tambang CV Menara Biru Resources (MB), Senin (19/10/2026). Rapat tersebut digelar di Kantor Kecamatan Munjul untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas pertambangan dan mobilitas truk pengangkut material di Jalan Raya Munjul-Picung.
Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan diwakili Ferry, Rizal, dan sejumlah perwakilan lainnya. Mereka turut membawa dokumen administrasi perusahaan, mulai dari perizinan hingga dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Koordinasi ini dilakukan menyusul pengaduan warga Kecamatan Munjul dan pengguna jalan lainnya yang mengeluhkan aktivitas pertambangan di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, serta lalu lalang truk pengangkut material tambang yang dinilai mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat.
Keluhan tersebut berkaitan dengan ketentuan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Provinsi Banten. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan dibatasi melintas di jalan provinsi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Dalam rapat itu, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas pengangkutan material tambang selama ini dilakukan pada siang hari karena material tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pihak perusahaan beralasan, pengangkutan material dilakukan pada siang hari karena pekerjaan pembangunan jalan tol tidak memungkinkan dilaksanakan pada malam hari. Mereka juga menyatakan bahwa dokumen administrasi, perizinan, dan penetapan wilayah tambang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Munjul Iptu Aep Wahyudin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, baik di dalam area tambang maupun mobilitas kendaraan pengangkut material di jalan umum, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan wajib mematuhi seluruh peraturan, mulai dari perizinan, tata kelola pertambangan, hingga ketentuan jam operasional kendaraan angkutan hasil tambang sesuai keputusan Gubernur Banten,” kata Iptu Aep dalam kegiatan koordinasi tersebut.
Ia juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat kebutuhan operasional yang memerlukan pengecualian terhadap ketentuan jam melintas kendaraan tambang.
Menurutnya, apabila pengangkutan material dilakukan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional, perusahaan perlu memiliki bukti tertulis atau rekomendasi maupun dispensasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kendaraan pengangkut material tambang diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan lainnya agar aktivitas operasional perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan, khususnya masyarakat Kecamatan Munjul.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, pihak CV Menara Biru Resources menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengganggu masyarakat sekitar. Langkah itu diharapkan dapat meminimalkan keluhan warga dan dampak negatif dari kegiatan pertambangan.
Sementara terkait mobilitas truk pengangkut material, perusahaan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat Provinsi Banten guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan aktivitas pertambangan dan distribusi material untuk pembangunan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat di Kecamatan Munjul. (Red)


