JAKARTA, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata dia, berkomitmen memenuhi serta menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.

Pernyataan itu disampaikan Andra seusai mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra.

Ia menekankan Pemprov Banten berkewajiban menyediakan informasi sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyimpangan, sekaligus mendorong optimalisasi pembangunan di daerah.

BACA JUGA :  M.Royani Mantan Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Meninggal Dunia

“Ini wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten,” katanya.

Andra menambahkan, hasil penilaian uji publik bukan menjadi tujuan utama. Ia berharap keterbukaan informasi Pemprov Banten dapat dinilai objektif oleh masyarakat maupun Komisi Informasi.

Ia juga mengharapkan Komisi Informasi Provinsi Banten terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani isu keterbukaan informasi. Selain itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, bekerja maksimal menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

“Dengan keterbukaan informasi, kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap hak-hak publik,” ujarnya.

Dalam sesi presentasi, Andra tampil bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto serta Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Minta Bank Himbara Bina Koperasi Merah Putih di Banten

Adapun panelis uji publik terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi Danardono Sirajuddin, serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat. (Red)