BERITA HOT

Gaji PPPK Paruh Waktu Dibebankan ke APBD, Pusat Beri Dukungan Lewat Transfer Dana

PANDEGLANG, – Usai dilantiknya sebanyak 5.691 tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang resmi dilantik oleh Bupati Pandeglang Rd.Dewi Setiani. Namun untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah kabupaten pada prinsipnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.

Di tingkat daerah, penggajian PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Konsekuensinya, alokasi belanja pegawai dalam APBD berpotensi meningkat.

PPPK paruh waktu menerima upah dengan skema yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan beban kerja. Besaran upah paling sedikit setara dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pada kenyataannya gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang informasi kisaran Rp500 ribu perbulan dan itu dibawah standar UMP.

Namun, diketahui kebijakan ini menimbulkan tantangan fiskal bagi sejumlah daerah. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai pembiayaan PPPK paruh waktu dapat menekan APBD, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. “Kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan daerah dalam menjaga batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” terang Apandi Jarkasih selaku Koordinator Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) kepada media, Selasa (23/12/2025).

Dikatakannya, bahwa untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber pendanaan lain yang sah, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT), sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kata Apandi Jarkasih, bahwa pemerintah pusat tidak menanggung gaji PPPK daerah secara langsung melalui APBN. Dukungan diberikan secara tidak langsung melalui Dana Transfer Umum (DTU), seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau skema bantuan keuangan lain yang dirancang untuk meringankan beban fiskal daerah.

“Skema PPPK paruh waktu juga dipandang sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN yang telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus mendorong efisiensi anggaran pemerintah secara nasional,” katanya.

Ia menegaskan, secara keseluruhan, kebijakan PPPK paruh waktu berdampak langsung pada peningkatan beban APBD, dengan pemerintah pusat menyiapkan mekanisme transfer dana sebagai bentuk dukungan agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban penggajian. (Red)

Deni

Recent Posts

Muslim Taufik Jadi Plt Sekwan Pandeglang, Siap Jaga Sinergi Eksekutif-Legislatif

PANDEGLANG, –Muslim Taufik resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pandeglang. Ia…

2 jam ago

Menuju Porprov VII Banten 2026, Tangsel Tancap Gas! CDM Meeting Perdana Jadi Titik Awal Persiapan Besar

Bantenonline.com - Persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 terus dimatangkan. Komite Olahraga…

3 jam ago

Inflasi Banten Mei 2026 Capai 2,70 Persen, Tertinggi di Lebak

SERANG, –Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat inflasi tahunan atau year-on-year (y-on-y) pada Mei…

3 jam ago

KEMAS Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Minta Klarifikasi Terbuka

PANDEGLANG, –Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

12 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Masuk Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

15 jam ago

Andra Soni Pantau MBG dan Pra-SPMB, Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip Siswa

TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

16 jam ago