PANDEGLANG, – Usai dilantiknya sebanyak 5.691 tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang resmi dilantik oleh Bupati Pandeglang Rd.Dewi Setiani. Namun untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah kabupaten pada prinsipnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.

Di tingkat daerah, penggajian PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Konsekuensinya, alokasi belanja pegawai dalam APBD berpotensi meningkat.

PPPK paruh waktu menerima upah dengan skema yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan beban kerja. Besaran upah paling sedikit setara dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

BACA JUGA :  Mendes PDT Ikuti Festival KorpriRun 2025 di Anyer

Pada kenyataannya gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang informasi kisaran Rp500 ribu perbulan dan itu dibawah standar UMP.

Namun, diketahui kebijakan ini menimbulkan tantangan fiskal bagi sejumlah daerah. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai pembiayaan PPPK paruh waktu dapat menekan APBD, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. “Kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan daerah dalam menjaga batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” terang Apandi Jarkasih selaku Koordinator Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) kepada media, Selasa (23/12/2025).

Dikatakannya, bahwa untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber pendanaan lain yang sah, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT), sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya

Sementara itu, kata Apandi Jarkasih, bahwa pemerintah pusat tidak menanggung gaji PPPK daerah secara langsung melalui APBN. Dukungan diberikan secara tidak langsung melalui Dana Transfer Umum (DTU), seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau skema bantuan keuangan lain yang dirancang untuk meringankan beban fiskal daerah.

“Skema PPPK paruh waktu juga dipandang sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN yang telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus mendorong efisiensi anggaran pemerintah secara nasional,” katanya.

Ia menegaskan, secara keseluruhan, kebijakan PPPK paruh waktu berdampak langsung pada peningkatan beban APBD, dengan pemerintah pusat menyiapkan mekanisme transfer dana sebagai bentuk dukungan agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban penggajian. (Red)

BACA JUGA :  Warga Ciandur Sambut Rencana Pembangunan Jalan Desa Lewat Program Bang Andra