PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa yang masih rendah. Hasil evaluasi menunjukkan, terdapat desa yang realisasi PBB-nya belum mencapai 20 persen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua III DPRD Pandeglang Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat seusai memimpin rapat koordinasi dengan camat dan kepala desa di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang Ramadani. Dalam pertemuan itu, DPRD mendengarkan paparan camat dan kepala desa mengenai kendala serta aspirasi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Fuhaira mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah keterbatasan petugas pemungut pajak di tingkat kecamatan.

“Selain itu, kami juga mengu

IMG-20260928-WA0027-300x225 DPRD Pandeglang Soroti Realisasi PBB Desa yang Masih di Bawah 20 Persen
Fuhaira Amin selaku Wakil Ketua III DPRD Pandeglang usai rakor dengan para camat dan kades.

ndang Kepala Bapenda. Kami sudah mendengar expose alasan, kendala, dan aspirasi kepala desa dan camat terkait terhambatnya PAD. Ada beberapa hal yang kami catat,” kata Fuhaira.

 

Menurut Fuhaira, sejumlah kepala desa mengeluhkan keterbatasan petugas pajak di kecamatan. DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang agar kebutuhan petugas tersebut segera dipenuhi.

“Ini kami rekomendasikan kepada Bupati dan Pak Sekda agar segera diisi, khususnya untuk merespons keluhan-keluhan tadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Fraksi PKS Dorong Bupati Pandeglang Terbitkan Perbup Pencegahan LGBT

Selain persoalan petugas, DPRD menemukan kendala administrasi dalam penerbitan dan pembaruan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Fuhaira mengatakan, terdapat SPPT yang masih mencantumkan nama wajib pajak yang telah meninggal dunia atau berada di luar daerah. Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan melacak wajib pajak.

“Ada yang menyampaikan bahwa lokus dari SPPT maupun nama yang tercantum di dalam SPPT itu ada yang sudah meninggal, ada yang di luar kota, sehingga mereka kehilangan jejak. Ini perlu kita berikan kemudahan,” katanya.

Karena itu, DPRD mendorong agar perubahan data atau revisi SPPT dapat difasilitasi sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DPRD juga mencatat adanya desa yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi SPPT atas objek pajaknya belum diterbitkan.

“Desa-desa yang menyampaikan sudah melakukan prona atau PTSL, tetapi SPPT-nya belum keluar, itu sudah kita catat dan akan kita tindak lanjuti,” ujar Fuhaira.

Selain persoalan administrasi, DPRD menerima informasi mengenai dugaan setoran PBB masyarakat yang telah dititipkan kepada pemerintah desa, tetapi belum tercatat dalam laporan.

Fuhaira menegaskan informasi tersebut masih harus ditelusuri.

“Ada juga yang menyampaikan, tentu ini perlu kita dalami kebenarannya, bahwa masyarakat sudah menitipkan kepada desa, tetapi petugasnya ada yang belum menyetorkan sehingga belum tercatat dalam laporan,” katanya.

BACA JUGA :  Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan Infobank 2026

Menurut Fuhaira, rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus upaya menyerap aspirasi masyarakat.

DPRD, kata dia, sebelumnya juga telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah objek pajak dan retribusi daerah, termasuk restoran. Pengawasan lapangan dilakukan bersama Satgas untuk memetakan potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kendaraan bermotor, parkir, dan reklame.

“Kita akan terus genjot. Semangat DPRD ini untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Fuhaira mengatakan, diperlukan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah masyarakat melakukan pembayaran. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah menggandeng pihak ketiga sebagai agen pembayaran pajak.

“Misalkan tidak ada petugas yang menagih, kita sarankan buat agen pajak atau kerja sama dengan pihak ketiga. Seperti PLN, ada vendor yang turun ke lapangan membawa alat untuk pembayaran token listrik atau tagihan listrik. Itu kan mempermudah,” jelasnya.

Menurut dia, pola tersebut dapat dikaji untuk pembayaran pajak dengan skema administrasi atau biaya layanan yang disepakati.

“Inovasi banyak yang bisa kita lakukan,” katanya.

Fuhaira mengatakan, hasil rapat akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas bersama Satgas PAD, Bapenda, dan Inspektorat.

BACA JUGA :  Video Viral Oknum Kepsek dan Guru SD di Pandeglang Ternyata Pasutri, Keduanya Pejabat Kepsek

DPRD juga berencana turun ke lapangan untuk mengambil sampel, terutama di desa atau kecamatan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan dalam realisasi PAD.

“Kami akan melakukan turun lapangan, mengambil sampel khususnya desa-desa atau kecamatan yang tidak atensi, tidak hadir, bahkan laporan targetnya tidak ada perkembangan pemasukan terhadap PAD. Ini perlu kita dalami dan telusuri apa kendala secara riil di lapangan,” ujarnya.

Fuhaira menegaskan, pengawasan tersebut bukan untuk mencari kesalahan camat maupun kepala desa. DPRD, kata dia, ingin mendorong seluruh pihak bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami tidak mencari-cari kesalahan, tetapi mengimbau dan mengajak untuk berpartisipasi. Ini tugas dan amanah dari rakyat dan negara kepada kita sebagai pengabdian,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan PAD penting karena pendapatan daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan APBD untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

“Kalau pemasukannya tidak ada, apa yang mungkin kita berikan kepada masyarakat? Tentunya ini juga harus kita komitmenkan secara bersama,” ujarnya.

Fuhaira memastikan evaluasi terhadap camat dan kepala desa dilakukan berdasarkan kinerja, bukan persoalan personal.

“Ini bukan karena tendensi personal kepada pribadi camat ataupun desa, tapi karena kinerja. Jadi kita lihat kinerja. Mereka juga tadi memahami dan alhamdulillah satu pandangan bahwa kita akan terus meningkatkan progres terhadap peningkatan PAD Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (Red)